Pohon Jalan Riau Ditanam Lagi, Sanksi Pemotongan Dipertegas
Denda Masuk Kas Daerah
Selain kewajiban mengganti pohon, pelanggaran tersebut juga dikenai denda.
Farhan menyebut ketentuan denda mencapai Rp10 juta untuk setiap pohon. Pembayaran denda tersebut wajib mengikuti mekanisme penerimaan daerah dan tidak dapat digunakan di luar ketentuan.
“Kalau Rp10 juta per pohon masuk ke kas daerah, harus masuk kas daerah,” tuturnya.
Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa sanksi finansial tidak dimaksudkan sekadar sebagai kompensasi informal, tetapi harus tercatat sebagai penerimaan resmi pemerintah daerah.
Menjaga Pohon di Tengah Aktivitas Bisnis
Kasus Jalan Riau menjadi pengingat bahwa ruang publik Kota Bandung memiliki aturan yang harus dihormati, termasuk ketika terdapat kepentingan usaha di dalamnya.
Pohon yang tumbuh di ruang publik bukan sekadar elemen penghijauan. Keberadaannya turut mendukung kenyamanan kota, membantu menyediakan keteduhan, memperbaiki kualitas lingkungan, serta menjadi bagian dari karakter kawasan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!