Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Penjelasan Fatwa MUI tentang Panduan Bermedia Sosial

ED
Sabtu, 24 September 2022 | 13:10 WIB
Bagikan
Penjelasan Fatwa MUI tentang Panduan Bermedia Sosial

VISI.NEWS | JAKARTA - Kemudahan mengakses informasi di era digital kini, membawa efek positif beserta efek negatif sekaligus. Terutama di dunia media sosial. Platform yang pada mulanya alat berbagi informasi dengan sangat cepat, pada beberapa hal malah membawa masyarakat pada bencana post-truth.

Merespons fenomena ini, MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan bermedia sosial.

Post-truth sendiri dalam Oxford Dictionary berarti keadaan di mana fakta objektif dikalahkan oleh emosional serta kepercayaan pribadi seseorang. Mudahnya, jika suatu fakta kebenaran tidak sesuai dengan selera atau cara pandang seorang pengguna medsos, secara otomatis dia akan menolak fakta kebenaran tersebut secara emosional.

Di sinilah gerbang permulaan kabar bohong atau hoaks bertebaran dan dipercayai. Belum lagi sistem algoritma yang selalu merekomendasikan konten paling banyak berinteraksi dengan pengguna. Jika seorang pengguna menggemari konten yang sebenarnya hoaks, dia akan semakin larut di dalamnya.

Kekacauan genting ini merangsek, lalu mengubah berbagai pandangan hidup seseorang. Pergaulan (muamalah) manusia, dewasa ini tidak hanya terbatas di dunia nyata melainkan juga di dunia maya atau dunia digital.

Merespon dan mempertimbangkan fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah musyawarah para ulama, tokoh, dan cendikiawan muslim menetapkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Dalam fatwa tersebut kita diingatkan kembali bahwa meski ajaran Islam turun 14 abad lalu, ajarannya masih relevan hingga sekarang. Misalnya firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.