Penjelasan Fatwa MUI tentang Panduan Bermedia Sosial

ED
Sabtu, 24 September 2022 | 13:10 WIB
Bagikan
Penjelasan Fatwa MUI tentang Panduan Bermedia Sosial

Berdasarkan dalil-dalil tersebut MUI menetapkan hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial. Di antaranya, ketika memanfaatkan medsos, seorang muslim wajib hukumnya senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan, tidak mendorong pada kekufuran dan kemaksiatan.

Lalu wajib hukumnya menebar konten yang memperkuat tali persaudaraan. Baik persaudaraan sesama umat Islam, sesama anak bangsa Indonesia, sesama manusia dan wajib memperkokoh kerukunan antar sesama muslim mau pun non-muslim.

Kemudian dalam Fatwa MUI No.24 tahun 2017 di atas, dijelaskan bahwa haram hukumnya bagi seorang muslim menyebar, mencari-cari, memproduksi konten yang berisi: fitnah, ujaran kebencian, kabar bohong, membuka aib/kejelekkan seseorang, adu domba, gosip, bullying/perundungan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.

Selain itu, MUI memberi pedoman bagi masyarakat dalam penggunaan media sosial, di antaranya: media sosial dapat dijadikan media silaturahim, edukasi, dakwah, rekreasi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan hal positif lainnya yang sesuai dengan syariat.

Perlu diingat, berinteraksi melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan hukum perundang-undangan yang berlaku. Terakhir dalam pedoman tersebut MUI mengingatlkan bahwa konten yang berada di media sosial memiliki kemungkinan benar atau salah.

Konten yang baik belum tentu benar sesuai fakta, yang benar belum tentu bermanfaat, yang bermanfaat belum tentu cocok disampaikan di ranah publik yang semua kalangan dapat melihat dan menyebarkannya, dan tidak semua konten yang benar itu boleh atau pantas disebar ke ranah publik.

Tulisan ini hanya menampilkan beberapa poin penting dalam Fatwa MUI No. 24 tahun 2015, selengkapnya bisa pembaca akses di: https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.24-Tahun-2017-Tentang-Hukum-dan-Pedoman-Bermuamalah-Melalui-Media-Sosial.pdf. @fen/sumber: mui.or.id

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.