Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Ekspedisi 22 Hari Ungkap Keanekaragaman Laut Dalam di Samudra Hindia 5 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura, Penentu Tiket Semifinal AFF 2026 5 Aug 2026 Kesal Dimarahi Orang Tua, Pemuda di Bandung Bakar Rumah, Tiga Bangunan Hangus 5 Aug 2026 Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib vs Persebaya di Bali 5 Aug 2026 Dua Skenario Gagalkan Malaysia ke Semifinal Piala AFF 2026 5 Aug 2026

Penjelasan Fatwa MUI tentang Panduan Bermedia Sosial

ED
Sabtu, 24 September 2022 | 13:10 WIB
Bagikan
Penjelasan Fatwa MUI tentang Panduan Bermedia Sosial

VISI.NEWS | JAKARTA - Kemudahan mengakses informasi di era digital kini, membawa efek positif beserta efek negatif sekaligus. Terutama di dunia media sosial. Platform yang pada mulanya alat berbagi informasi dengan sangat cepat, pada beberapa hal malah membawa masyarakat pada bencana post-truth.

Merespons fenomena ini, MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan bermedia sosial.

Post-truth sendiri dalam Oxford Dictionary berarti keadaan di mana fakta objektif dikalahkan oleh emosional serta kepercayaan pribadi seseorang. Mudahnya, jika suatu fakta kebenaran tidak sesuai dengan selera atau cara pandang seorang pengguna medsos, secara otomatis dia akan menolak fakta kebenaran tersebut secara emosional.

Di sinilah gerbang permulaan kabar bohong atau hoaks bertebaran dan dipercayai. Belum lagi sistem algoritma yang selalu merekomendasikan konten paling banyak berinteraksi dengan pengguna. Jika seorang pengguna menggemari konten yang sebenarnya hoaks, dia akan semakin larut di dalamnya.

Kekacauan genting ini merangsek, lalu mengubah berbagai pandangan hidup seseorang. Pergaulan (muamalah) manusia, dewasa ini tidak hanya terbatas di dunia nyata melainkan juga di dunia maya atau dunia digital.

Merespon dan mempertimbangkan fenomena ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah musyawarah para ulama, tokoh, dan cendikiawan muslim menetapkan fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Dalam fatwa tersebut kita diingatkan kembali bahwa meski ajaran Islam turun 14 abad lalu, ajarannya masih relevan hingga sekarang. Misalnya firman Allah dalam surat al-Hujurat ayat 6 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًاۢ بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.