Penjelasan Fatwa MUI tentang Panduan Bermedia Sosial
“Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa berita penting, maka telitilah kebenarannya agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena ketidaktahuan(-mu) yang berakibat kamu menyesali perbuatanmu itu.” (al-Hujurat : 6)
Ayat ini mengingatkan kepada kita mengenai kehati-hatian dalam menyaring, memverifikasi, dan memastikan kebenaran informasi sesuai fakta sebelum menyebarkannya.
Sebelum kita menyesali perbuatan kita bila ternyata konten informasi yang sudah kadung kita sebar adalah berita bohong.
Dalam ayat lain, Allah berfirman :
اِنَّ الَّذِيْنَ يُحِبُّوْنَ اَنْ تَشِيْعَ الْفَاحِشَةُ فِى الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌۙ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
“Sesungguhnya orang-orang yang senang atas tersebarnya (berita bohong) yang sangat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang sangat pedih di dunia dan di akhirat. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” (an-Nur : 19)
Sementara ayat ini dengan sangat jelas mengancam orang yang justru senang dengan tersebarnya berita bohong. Orang demikian akan mendapatkan balasan pedih dari Allah baik di dunia atau di akhirat. Ayat-ayat di atas hanya dua dari total lima ayat yang dikutip di fatwa MUI.
Sebenarnya, selain Al Quran, dalam fatwa MUI soal pergaulan di medsos ini tercantum hadis, kaidah fikih, dan pendapat ulama klasik yang dapat dijadikan sandaran. Namun, bila semua dicantumkan di dalam tulisan ini akan memakan tempat.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!