Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf soal "Londo Ireng"
Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi jurnalis dinilai sebagai bentuk stigmatisasi yang tidak berdasar.
## Dinilai Bertentangan dengan Semangat Kebebasan Pers
Dalam pernyataan bersama itu, organisasi pers menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka menilai pemerintah seharusnya menciptakan lingkungan yang memungkinkan insan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut mereka, wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan pihak asing. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik sehingga tuduhan yang diarahkan kepada profesi tersebut dinilai tidak memiliki dasar.
Kritik Dinilai Bagian dari Demokrasi
Organisasi pers juga menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Mereka menilai media memiliki fungsi sebagai pengawas (watchdog) sekaligus penyampai kepentingan publik. Karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya dijawab melalui perbaikan kebijakan, bukan dengan memberikan stigma kepada jurnalis maupun media.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!