Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf soal "Londo Ireng"
VISI.NEWS – Sejumlah organisasi pers dan organisasi jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi wartawan dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026), di Jakarta Convention Center (JCC).
Dalam pernyataan tersebut, kelompok organisasi pers menilai ucapan Presiden tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Mereka menilai pelabelan tersebut dapat mendelegitimasi kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Nilai Pernyataan Presiden Merendahkan Profesi Wartawan
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut istilah "londo ireng" masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia.
Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya terus menyebarkan narasi negatif mengenai Indonesia.
Organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut memiliki konotasi yang sangat negatif karena dalam sejarah Indonesia, "londo ireng" dikenal sebagai sebutan bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan penjajah sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
Menurut mereka, istilah tersebut juga kerap dimaknai sebagai "antek penjajah", "kolaborator", atau pihak yang lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.
Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi jurnalis dinilai sebagai bentuk stigmatisasi yang tidak berdasar.
## Dinilai Bertentangan dengan Semangat Kebebasan Pers
Dalam pernyataan bersama itu, organisasi pers menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Mereka menilai pemerintah seharusnya menciptakan lingkungan yang memungkinkan insan pers bekerja secara bebas, aman, profesional, dan bertanggung jawab.
Menurut mereka, wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan pihak asing. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, setiap wartawan juga terikat pada Kode Etik Jurnalistik sehingga tuduhan yang diarahkan kepada profesi tersebut dinilai tidak memiliki dasar.
Kritik Dinilai Bagian dari Demokrasi
Organisasi pers juga menyatakan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Mereka menilai media memiliki fungsi sebagai pengawas (watchdog) sekaligus penyampai kepentingan publik. Karena itu, kritik terhadap kebijakan pemerintah seharusnya dijawab melalui perbaikan kebijakan, bukan dengan memberikan stigma kepada jurnalis maupun media.
Dalam pernyataan itu juga disebutkan bahwa pelabelan terhadap wartawan berpotensi memperburuk iklim kebebasan pers, terutama ketika media menyampaikan laporan yang bersifat kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Selain itu, mereka menilai pernyataan Presiden dapat memicu meningkatnya intimidasi terhadap jurnalis di lapangan.
Soroti Hubungan Presiden dengan Jurnalis
Pernyataan bersama tersebut juga menyinggung sejumlah peristiwa sebelumnya yang dinilai menunjukkan hubungan kurang harmonis antara Presiden Prabowo dengan insan pers.
Organisasi pers menyebut penggunaan istilah "londo ireng" bukan merupakan satu-satunya sikap yang dianggap tidak bersahabat terhadap wartawan.
Mereka berpendapat bahwa perlakuan tersebut dapat memengaruhi citra Indonesia di mata dunia terkait komitmen terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
Empat Tuntutan Organisasi Pers
Melalui pernyataan bersama itu, organisasi pers dan jurnalis menyampaikan empat tuntutan kepada Presiden dan pemerintah, yakni:
- Presiden Prabowo Subianto diminta menyampaikan permintaan maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
- Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah diminta menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, dan narasi negatif terhadap jurnalis, media, pengamat, maupun kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
- Pemerintah didesak menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan yang kritis.
- Presiden dan pemerintah diminta menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dengan menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Pernyataan bersama tersebut menjadi respons atas pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB yang memunculkan polemik terkait penggunaan istilah "londo ireng" untuk menggambarkan pihak-pihak yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan nasional, termasuk penyebutan terhadap wartawan dalam konteks pidato tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!