Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf soal "Londo Ireng"
VISI.NEWS – Sejumlah organisasi pers dan organisasi jurnalis mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dikaitkan dengan profesi wartawan dalam pidatonya pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (23/7/2026), di Jakarta Convention Center (JCC).
Dalam pernyataan tersebut, kelompok organisasi pers menilai ucapan Presiden tidak hanya merendahkan profesi wartawan, tetapi juga berpotensi menciptakan iklim yang tidak kondusif bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Mereka menilai pelabelan tersebut dapat mendelegitimasi kerja jurnalistik yang selama ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Nilai Pernyataan Presiden Merendahkan Profesi Wartawan
Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyebut istilah "londo ireng" masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia.
Pada bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya terus menyebarkan narasi negatif mengenai Indonesia.
Organisasi pers menilai penggunaan istilah tersebut memiliki konotasi yang sangat negatif karena dalam sejarah Indonesia, "londo ireng" dikenal sebagai sebutan bagi orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan penjajah sehingga dipandang mengkhianati bangsanya sendiri.
Menurut mereka, istilah tersebut juga kerap dimaknai sebagai "antek penjajah", "kolaborator", atau pihak yang lebih membela kepentingan asing daripada kepentingan nasional.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!