Nazar Bolehkah Diganti atau Harus Sesuai Janji?
ED
Editor
M Purnama Alam
Selasa, 9 Desember 2025 | 08:10 WIB
Dalam Islam, menunaikan nazar adalah kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan apa yang telah dijanjikan. Penggantian nazar dapat diperbolehkan jika ada kemaslahatan atau manfaat yang lebih besar bagi penerima, namun tidak diperbolehkan untuk mengganti dengan sesuatu yang lebih rendah nilainya.
BACA JUGA
Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!