Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Lowongan Magang DPD RI 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026 Transnusa Buka Rute Lampung-Kuala Lumpur 27 Aug 2026 Lowongan Magang DPD RI 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Caranya 27 Aug 2026 Soroti Perlindungan Pemenang dan Kurator, Tonny Tesar Dorong Kepastian Hukum dalam RUU Pelelangan 27 Aug 2026 Harga Emas Antam Hari Ini Rp2,723 Juta per Gram 27 Aug 2026 Soal Gempa NTT, Melchias Markus Mekeng Minta Pemerintah Perhatikan Rumah Warga Rusak 27 Aug 2026 Tiga Striker Berebut Gelar MVP ASEAN Hyundai Cup 2026 27 Aug 2026 Herman: Pramuka Jabar Harus Cetak Generasi Pancawaluya 27 Aug 2026 CBN dan Alibaba Cloud Percepat Adopsi AI di Indonesia 27 Aug 2026 Studi FedEx-JA: 99 Persen Anak Muda Indonesia Ingin Lebih Siap Kerja 27 Aug 2026 Cuaca Bandung 27 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Sejumlah Wilayah 27 Aug 2026

Nazar Bolehkah Diganti atau Harus Sesuai Janji?

ED
Selasa, 9 Desember 2025 | 08:10 WIB
Bagikan
Nazar Bolehkah Diganti atau Harus Sesuai Janji?

Namun, dalam praktik fiqih, ada pembahasan mengenai pengecualian yang lebih fleksibel. Dalam Fatawa Daril Ifta al-Mihsriyyah, dijelaskan bahwa penggantian nazar dapat dibolehkan apabila ada kemaslahatan yang lebih besar untuk penerima manfaat dari nazar tersebut. Misalnya, jika mengganti makanan siap saji dengan bahan mentah yang dapat lebih banyak memberikan manfaat bagi anak-anak yatim atau orang yang membutuhkan, maka hal tersebut bisa dipertimbangkan.

Fatwa ini, yang diterbitkan oleh Mufti Darul Ifta’ al-Mishriyyah, menjelaskan bahwa penggantian nazar dibolehkan apabila penggantiannya lebih bermanfaat bagi para penerima. Misalnya, mengganti pemberian nasi kotak dengan bahan makanan mentah yang dapat dimasak dalam jumlah lebih banyak atau lebih bermanfaat bagi mereka. Bahkan, jika seseorang bernazar untuk bersedekah dengan nominal tertentu, penggantiannya bisa dilakukan dengan jumlah yang lebih besar jika dinilai lebih bermanfaat.

Namun, yang jelas, hal tersebut harus memenuhi syarat utama: penggantian harus memberi manfaat yang lebih besar, dan tidak boleh mengurangi nilai dari apa yang telah dinazarkan. Tidak diperbolehkan untuk mengganti dengan sesuatu yang lebih rendah nilainya, karena tujuan utama dari nazar adalah mendekatkan diri kepada Allah dan memberikan manfaat yang maksimal bagi mereka yang membutuhkan.

Dari penjelasan tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa prinsip dasar dalam menunaikan nazar adalah kesesuaian dengan apa yang telah dijanjikan. Penggantian hanya diperbolehkan jika ada manfaat yang lebih besar bagi penerima. Jika penggantian tersebut tidak mengurangi nilai manfaat atau justru meningkatkan manfaatnya, maka penggantian dapat diterima. Sebaliknya, jika penggantian tersebut merugikan atau menyimpang dari maksud awal nazar, maka penggantian tersebut tidak diperbolehkan.

Pada akhirnya, nazar adalah komitmen yang harus dijaga dan ditunaikan dengan penuh tanggung jawab. Seperti halnya dalam kasus sedekah kepada anak yatim piatu, keinginan untuk memberi harus sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam nazar, tidak boleh sembarangan diganti. Dan meskipun fiqih memberikan kelonggaran dalam beberapa keadaan, tetap harus dipertimbangkan apakah penggantian itu benar-benar memberi manfaat yang lebih besar bagi penerima dan sesuai dengan tujuan nazar tersebut.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.