Nazar Bolehkah Diganti atau Harus Sesuai Janji?
VISI.NEWS | BANDUNG - Nazar adalah janji atau komitmen seseorang untuk melakukan suatu perbuatan, baik berupa kebaikan atau keburukan, dengan harapan mendapatkan sesuatu sebagai ganjarannya. Dalam pengertian syariat Islam, nazar lebih spesifik merujuk pada janji untuk melakukan suatu perbuatan ibadah atau ketaatan yang tidak wajib menurut hukum agama, namun dianggap sebagai kewajiban setelah ia bernazar. Sebagai contoh, seseorang bisa bernazar untuk bersedekah setelah mendapatkan keinginan tertentu yang tercapai, seperti diberikan keturunan atau kesembuhan dari penyakit.
Pernahkah kita mendengar seseorang bernazar, "Jika saya diberi keturunan, maka saya akan bersedekah 77 kotak makanan kepada 77 anak yatim piatu?" Nazarnya sangat spesifik, mengaitkan komitmennya dengan suatu harapan atau keinginan yang tercapai. Dalam istilah fiqih, dilansir dari NU Online, ini disebut nazar mujazah, yaitu komitmen yang digantungkan pada sesuatu yang diinginkan oleh seorang individu. Namun, muncul pertanyaan besar: bolehkah nazar yang telah diucapkan diganti atau diubah bentuknya?
Berdasarkan penjelasan para ulama, seperti yang dikutip oleh Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fathul Mu'in, seorang yang bernazar wajib menunaikan apa yang telah dia nazarkan sesuai dengan apa yang telah ia ucapkan. Dalam kasus ini, jika seseorang bernazar untuk memberi makanan siap saji dalam bentuk kotak kepada 77 anak yatim piatu, maka ia tidak diperkenankan mengganti bentuk pemberian tersebut dengan bahan makanan mentah, meskipun dengan pertimbangan bahwa bahan makanan tersebut lebih bermanfaat atau nilainya melebihi 77 kotak makanan.
Ini karena dalam mazhab Syafi'i, perubahan bentuk atau jenis pemberian dari yang telah dinazarkan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap apa yang telah dijanjikan. Dalam contoh di atas, meskipun bahan makanan mentah mungkin bernilai lebih, hal itu tetap tidak sesuai dengan apa yang telah dinazarkan, yakni pemberian nasi kotak siap saji kepada anak-anak yatim piatu. Oleh karena itu, mengganti jenis pemberian, apalagi mengalihkannya ke sesuatu yang lebih rendah manfaatnya, jelas tidak diperbolehkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!