Menaker: Penyandang Disabilitas Berhak Bekerja, Bukan Sekadar Dikasi Belas Kasihan
Selain itu, penyandang disabilitas usia muda memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, tidak bekerja, maupun tidak mengikuti pelatihan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak lagi hanya berkaitan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, tetapi juga bagaimana menciptakan sistem yang benar-benar adil dan bebas diskriminasi.
"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," ujarnya.
Tiga Pilar Ketenagakerjaan Inklusif
Untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan tiga pilar utama pembangunan ketenagakerjaan inklusif.
Ketiga pilar tersebut meliputi:
- Rekrutmen tenaga kerja berbasis kompetensi.
- Penyediaan penyesuaian yang layak di lingkungan kerja.
- Layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.
Menurut Yassierli, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana memperluas akses pekerjaan, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.
Regulasi Diperkuat
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!