Menaker: Penyandang Disabilitas Berhak Bekerja, Bukan Sekadar Dikasi Belas Kasihan
VISI.NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dengan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan membangun karier sesuai kemampuan yang dimiliki.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Menurutnya, keberhasilan pembangunan nasional tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu menghadirkan kesempatan kerja yang adil bagi semua lapisan masyarakat.
"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," tegas Yassierli.
Ia menilai paradigma masyarakat terhadap penyandang disabilitas harus berubah. Fokus utama bukan lagi melihat keterbatasan yang dimiliki seseorang, melainkan potensi, kemampuan, dan kompetensi yang dapat dikembangkan di dunia kerja.
Menurut Yassierli, dunia kerja yang inklusif akan memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkeadilan.
Tantangan Penyandang Disabilitas Masih Besar
Menaker mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam memasuki pasar kerja masih sangat besar, baik di Indonesia maupun secara global.
Mengutip data International Labour Organization (ILO) yang dipaparkan dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas.
Selain itu, penyandang disabilitas usia muda memiliki risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, tidak bekerja, maupun tidak mengikuti pelatihan.
Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan ketenagakerjaan tidak lagi hanya berkaitan dengan penyediaan lapangan pekerjaan, tetapi juga bagaimana menciptakan sistem yang benar-benar adil dan bebas diskriminasi.
"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," ujarnya.
Tiga Pilar Ketenagakerjaan Inklusif
Untuk memperluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyiapkan tiga pilar utama pembangunan ketenagakerjaan inklusif.
Ketiga pilar tersebut meliputi:
- Rekrutmen tenaga kerja berbasis kompetensi.
- Penyediaan penyesuaian yang layak di lingkungan kerja.
- Layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja.
Menurut Yassierli, perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), seharusnya dimanfaatkan sebagai sarana memperluas akses pekerjaan, bukan justru menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.
Regulasi Diperkuat
Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan hukum melalui berbagai regulasi.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai.
Sementara perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut kini diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.
Ia mengajak dunia usaha menjadikan inklusivitas sebagai bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia sehingga seluruh pekerja memperoleh kesempatan berkembang berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja.
"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," katanya.
Kolaborasi Jadi Kunci
Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan, Sugeng Heri Suseno, menambahkan bahwa terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri untuk menghapus berbagai hambatan yang selama ini masih dihadapi penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan.
Karena itu, diperlukan sinergi untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses terhadap kesempatan kerja, sekaligus menghilangkan stigma yang masih berkembang di lingkungan kerja.
Sugeng menjelaskan bahwa program pelatihan yang dilaksanakan Kemnaker tidak berhenti pada peningkatan keterampilan peserta.
Pemerintah juga memberikan pendampingan secara berkelanjutan agar peserta memiliki peluang lebih besar memasuki dunia kerja.
"Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja," ujar Sugeng.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan kerja yang layak, berkembang sesuai kompetensinya, serta menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkeadilan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!