Jangan Cuma Beli Rumah! Ini Dana Perawatan yang Wajib Disiapkan Setiap Bulan 2 Aug 2026 Menaker: Penyandang Disabilitas Berhak Bekerja, Bukan Sekadar Dikasi Belas Kasihan 2 Aug 2026 CUKTECH 6 Ultra Charger Meluncur di Indonesia, Charger 100W GaN dengan Layar AI 2 Aug 2026 BMKG: Bandung Cerah Sepanjang Minggu, Suhu Sejuk 19–30 Derajat 2 Aug 2026 Homecare Jember Ubah Pola Layanan Kesehatan, Tenaga Medis Kini Datangi Rumah Warga 1 Aug 2026 Lepas Sambut Danbrigif 9 Kostrad, Gus Fawait Ajak Perkuat Sinergi Bangun Jember 1 Aug 2026 Volume Sampah Kota Sukabumi Terus Meningkat, Akhir Pekan Bisa Capai 194 Ton 1 Aug 2026 Dapur SPPG di Sukabumi Berhenti Beroperasi Sementara Buntut Dugaan Keracunan 1 Aug 2026 VinFast Resmi Gebrak Filipina, Buka 21 Dealer Motor Listrik Sekaligus 1 Aug 2026 Hunian Tak Lagi Sekadar Tempat Tinggal, Pinhome Ungkap Tren Baru Properti 2026 1 Aug 2026 Jangan Cuma Beli Rumah! Ini Dana Perawatan yang Wajib Disiapkan Setiap Bulan 2 Aug 2026 Menaker: Penyandang Disabilitas Berhak Bekerja, Bukan Sekadar Dikasi Belas Kasihan 2 Aug 2026 CUKTECH 6 Ultra Charger Meluncur di Indonesia, Charger 100W GaN dengan Layar AI 2 Aug 2026 BMKG: Bandung Cerah Sepanjang Minggu, Suhu Sejuk 19–30 Derajat 2 Aug 2026 Homecare Jember Ubah Pola Layanan Kesehatan, Tenaga Medis Kini Datangi Rumah Warga 1 Aug 2026 Lepas Sambut Danbrigif 9 Kostrad, Gus Fawait Ajak Perkuat Sinergi Bangun Jember 1 Aug 2026 Volume Sampah Kota Sukabumi Terus Meningkat, Akhir Pekan Bisa Capai 194 Ton 1 Aug 2026 Dapur SPPG di Sukabumi Berhenti Beroperasi Sementara Buntut Dugaan Keracunan 1 Aug 2026 VinFast Resmi Gebrak Filipina, Buka 21 Dealer Motor Listrik Sekaligus 1 Aug 2026 Hunian Tak Lagi Sekadar Tempat Tinggal, Pinhome Ungkap Tren Baru Properti 2026 1 Aug 2026

Menaker: Penyandang Disabilitas Berhak Bekerja, Bukan Sekadar Dikasi Belas Kasihan

ED
PN
Minggu, 2 Agustus 2026 | 07:47 WIB
Bagikan
Menaker: Penyandang Disabilitas Berhak Bekerja, Bukan Sekadar Dikasi Belas Kasihan

Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan hukum melalui berbagai regulasi.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai.

Sementara perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas.

Ketentuan tersebut kini diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.

Ia mengajak dunia usaha menjadikan inklusivitas sebagai bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia sehingga seluruh pekerja memperoleh kesempatan berkembang berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja.

"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," katanya.

Kolaborasi Jadi Kunci

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.