Menaker: Penyandang Disabilitas Berhak Bekerja, Bukan Sekadar Dikasi Belas Kasihan
Pemerintah juga terus memperkuat perlindungan hukum melalui berbagai regulasi.
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari total pegawai.
Sementara perusahaan swasta diwajibkan memenuhi kuota minimal 1 persen tenaga kerja penyandang disabilitas.
Ketentuan tersebut kini diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa keberhasilan implementasi regulasi tersebut tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah.
Ia mengajak dunia usaha menjadikan inklusivitas sebagai bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia sehingga seluruh pekerja memperoleh kesempatan berkembang berdasarkan kompetensi dan prestasi kerja.
"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," katanya.
Kolaborasi Jadi Kunci
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!