Legislator Minta Pemerintah Tunda Pengadaan Listrik untuk Pejabat
Mulyanto juga mengungkapkan, upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri akan berdampak baik di industri hulu seperti industri baterai listrik, maupun di hilir terkait industri otomotif. Namun Mulyanto meminta Pemerintah tidak memaksakan program ini dilaksanakan sekarang. Karena masih banyak agenda lain yang menurutnya lebih penting dan mendesak.
Sebagaimana diketahui, 13 September kemarin Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!