Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026 Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini, Rabu 5 Agustus 2026 5 Aug 2026

Legislator Minta Pemerintah Tunda Pengadaan Listrik untuk Pejabat

ED
Jumat, 30 September 2022 | 17:37 WIB
Bagikan
Legislator Minta Pemerintah Tunda Pengadaan Listrik untuk Pejabat

VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Presiden tunda menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait rencana pengadaan mobil dinas listrik untuk semua pejabat. Pasalnya, kondisi keuangan negara masih belum aman sehingga perlu hati-hati dalam penggunaannya.

“Pengadaan kendaraan listrik di instansi Pemerintah memerlukan dana yang tidak sedikit sehingga ada baiknya, dana atau anggaran Pemerintah diprioritaskan untuk kebutuhan yang mendesak, seperti subsidi energi dan pangan untuk masyarakat,” ungkap Mulyanto seperti dilansir laman Parlementaria, Kamis (29/9)

Dijelaskan Politisi Fraksi PKS ini, secara umum percepatan penggunaan kendaraan listrik ini memang berdampak positif. Namun, di tengah keterbatasan ruang fiskal kita, pihaknya lebih cenderung menilai akan lebih baik jika menunda pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk sektor tersebut.

Sebaliknya, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, sebaiknya pemerintah memprioritaskan APBN untuk kebutuhan yang lebih penting dan mendesak bagi masyarakat.

Ia menyarankan anggaran untuk pengadaan kendaraan listrik itu dialihkan untuk subsidi energi, subsidi pangan, reduksi inflasi, dan lain-lain. Bukan malah sebaliknya, memanjakan aparat dengan mobil listrik yang dibiayai APBN.

"Apalagi kalau kendaraan listrik tersebut diadakan secara impor atau dengan tingkat kandungan dalam negeri yang rendah. Tentu akan semakin membebani keuangan negara," ujarnya.

Meski demikian, menurut Politisi Daerah Pemilihan Banten III ini, untuk jangka panjang, rencana pengadaan kendaraan listrik ini cukup baik. Mengingat Indonesia sendiri telah berkomitmen dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada tahun 2030, dan di tahun 2060 masuk ke emisi nol atau net zero carbon.

Selain itu, penggunaan kendaraan listrik ini merupakan solusi untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM secara global. Sehingga konsumsi BBM dapat dikurangi. Apalagi di saat harga BBM tinggi serta PLN mengalami surplus listrik. Kendaraan listrik mungkin menjadi pilihan yang menarik.

Mulyanto juga mengungkapkan, upaya percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri akan berdampak baik di industri hulu seperti industri baterai listrik, maupun di hilir terkait industri otomotif. Namun Mulyanto meminta Pemerintah tidak memaksakan program ini dilaksanakan sekarang. Karena masih banyak agenda lain yang menurutnya lebih penting dan mendesak.

Sebagaimana diketahui, 13 September kemarin Presiden Jokowi secara resmi mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.