KPK : Untuk Ungkap Kode Korupsi, Perlu Keuletan dan Kesabaran

ED
Rabu, 19 Januari 2022 | 07:51 WIB
Bagikan
KPK : Untuk Ungkap Kode Korupsi, Perlu Keuletan dan Kesabaran

VISI.NEWS | JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kembali mengungkap praktik korupsi yang dilakukan kepala daerah. Kode 'sumbangan masjid' muncul dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, penggunaan kode dipakai sebagai cara para pelaku korupsi untuk menyamarkan dan menyembunyikan transaksi.

"KPK mendeteksinya dengan cara ketidaklaziman dalam konteks maupun profil yang berkomunikasi. Hingga kita bisa menyimpulkan pada sebuah hipotesa bahwa istilah yang digunakan antar-pihak, merupakan kode yang sengaja disembunyikan untuk melakukan transaksi korupsi," kata Ghufron, dilansir dari merdeka.com, Rabu (19/1/2022).

Tak hanya kode, upaya menyembunyikan dilakukan dengan menyamarkan aset hasil tindak pidana korupsi dengan cara 'dicuci' atau menggunakan nama orang lain atau kerabat.

Berikut wawancara reporter merdeka.com Ronald dan Wilfridus Setu Embu dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait penggunaan kode dalam transaksi korupsi:

Bagaimana KPK mendeteksi penggunaan kode-kode unik ini dalam melakukan tindak korupsi?

Kode itu laksana sandi, yaitu istilah-istilah yang digunakan untuk menyamarkan/menyembunyikan dari makna aslinya. Hal ini memang perlu kesabaran dan keuletan untuk kemudian menerjemahkan pada makna yang sebenarnya. KPK tidak jarang menemukan berbagai kode komunikasi yang telah disepakati penggunaannya oleh pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi tersebut, sehingga bisa saling memahami maksud setiap kode tersebut.

Semula kode tersebut seperti kata biasa, namun kemudian kata yang merupakan kode ini dilakukan analisis, keterkaitan dengan data dan informasi lainnya, sehingga menjadi sebuah simpul yang saling menguatkan. KPK mendeteksinya dengan cara ketidaklaziman dalam konteks maupun profil yang berkomunikasi. Hingga kita bisa menyimpulkan pada sebuah hipotesa bahwa istilah yang digunakan antar-pihak, merupakan kode yang sengaja disembunyikan untuk melakukan transaksi korupsi.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.