KPK : Untuk Ungkap Kode Korupsi, Perlu Keuletan dan Kesabaran
Jenis kasus korupsi seperti apa yang paling sering menggunakan kode? Dan biasanya kode itu digunakan atau dilakukan pada saat apa dalam sebuah kasus?
Penggunaan kode tidak spesifik merujuk pada modus TPK apa, namun biasanya secara umum untuk menyembunyikan permintaan uang, proyek, izin, jabatan dan lainnya. Karena kode merupakan istilah kata atau frase yang disepakati oleh pihak-pihak yang menggunakan kode tersebut untuk melakukan komunikasi, sehingga hanya dengan kode komunikasi tersebut, maksudnya sudah saling diketahui oleh pihak-pihak tersebut.Penggunaan kode komunikasi adalah agar pihak di luar lingkungan tersebut tidak memahaminya.
Selama periode bapak, apa saja kode unik yang pernah ditemukan? Bagaimana reaksi saat menemukan kode tersebut?
Kasus (korupsi dana pendidikan) Bupati Cianjur (2018), menggunakan kode: 'gula' dan 'teh'. Artinya uang. Kasus (wali kota) Bekasi (2022) menggunakan kode 'butir' artinya juta, dan 'sumbangan masjid' artinya permintaan uang.
Selain kode adakah cara lain para pelaku korupsi agar terhindar dari aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan korupsi?
Selain kode, para pelaku atau pihak terkait misalnya melakukan penyembunyian transaksi korupsi dengan dibungkus dengan transaksi bisnis/keperdataan dalam berbagai bentuknya. Sementara serah terimanya agar transaksi tidak terdata oleh bank, tidak jarang para pelaku melakukan transaksi secara tunai. Oleh karenanya dalam hampir setiap OTT, KPK menemukan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai.
Uang tunai tidak hanya berbentuk rupiah, namun juga bisa dalam bentuk dolar atau mata uang asing lainnya. Dengan perkembangan mata uang digital misalnya dalam bentuk bitcoin, saham kepemilikan, dsb, hal ini terus kita kembangkan dan tingkatkan kompetensi kita untuk menganalisis transaksi tersebut. Tidak jarang, hasil tindak pidana 'dicuci' dalam berbagai bentuk aset (TPPU), dengan diatasnamakan orang lain, keluarga, kerabat, dan sebagainya.
Beberapa waktu lalu ada kode pengajian, kasus suap hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Lalu Kiai, Ustaz dan Pesantren dalam kasus korupsi pengadaan Alquran. Kini sumbangan masjid. Apakah dengan kode membawa agama ini mereka merasa aman? Fenomena apa yg terjadi menurut KPK?
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!