KPK : Untuk Ungkap Kode Korupsi, Perlu Keuletan dan Kesabaran
Membawa konteks agama, sosial, atau bahkan seakan bisnis hal tersebut sudah umum. Tujuan awal penggunaan kode komunikasi adalah agar komunikasi tersebut tidak diketahui oleh pihak di luar yang memahami kode tersebut. Kode bermacam-macam, tidak hanya menggunakan istilah dalam agama. Misal nama-nama buah, ukuran sepatu, dan sebagainya.
Banyak kepala daerah terlibat korupsi, dan sudah dipenjara. kenapa terus terjadi? apa yang salah? Apakah hukuman tidak memberi efek jera?
KPK menyadari bahwa untuk memberantas korupsi memang tidak cukup hanya menggunakan strategi penindakan saja. Penindakan dengan OTT sampai dipenjara hanyalah penyelesaian di hilir saja yang bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengoptimalkan kerugian keuangan negara.
Namun hal tersebut tidak cukup harus secara komprehensif dengan juga harus mengoptimalkan strategi Pencegahan dan Pendidikan. Melalui strategi Pencegahan, kita mendorong instansi melakukan perbaikan sistem dan tata kelola agar sistem sulit atau bahkan tidak bisa dikorup. Dan ini yang melaksanakan adalah para penyelenggara negara itu sendiri yang harus melakukan pencegahan.
Melalui strategi pendidikan, kita menginternalisasi nilai-nilai integritas dan antikorupsi agar penyelenggara negara memiliki komitmen untuk tidak korupsi dan sadar bahwa jabatannya untuk kepentingan publik, karena sesungguhnya korupsi adalah penyimpangan kewenangan publik untuk kepentingan diri atau kelompok.
Harapannya segenap elemen bangsa menjadi bagian dari pemberantasan korupsi, dan tidak boleh ada bagian dari masyarakat yang tertinggal, diam saja, apalagi menghambat pemberantasan korupsi. Mari kita tunjukkan kepada dunia dan masyarakat bahwa Indonesia adalah negara yang berdedikasi, dan bermartabat.
Dan perlu diingat negara yang demokratis pasti akan antikorupsi. Jadi kalau proses demokrasi kita yang sepertinya sudah demokratis namun masih banyak korupsinya ini tanda demokrasi kita masih bermasalah. Di sinilah peran media sebagai pilar demokrasi perlu dipertanyakan dan dievaluasi bersama agar menjadi penegak demokrasi dan menjadi bagian dari pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!