Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026 Bank Dunia Tunjuk Sri Mulyani Pimpin Penggalangan Dana 5 Aug 2026 Mediasi Qatar Picu Harapan Redanya Ketegangan AS-Iran 5 Aug 2026 Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan atas Status Tersangka 5 Aug 2026 Rakornas Dukcapil Perkuat Sinergi Layanan Administrasi Kependudukan Nasional 5 Aug 2026 Resmi Dibuka! Link 'War Tiket' Upacara HUT ke-81 RI di Istana 5 Aug 2026 PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp45.150, Telur Ayam Rp24.000 per Kg 5 Aug 2026 Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Rp2.599.000 per Gram 5 Aug 2026 Disporaparbud Jember Koordinasi dengan BPCB Jatim Amankan Situs Gumuk Lesung dari Kerusakan 5 Aug 2026 Identitas Perempuan Tersambar KA Pangrango di Sukabumi Belum Terungkap 5 Aug 2026 Disdik Sukabumi Sebut Ijazah Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya Masih Didata 5 Aug 2026

Komisi X Sayangkan Sekolah yang Paksakan Siswi Gunakan Atribut Keagamaan

ED
Kamis, 4 Agustus 2022 | 17:55 WIB
Bagikan
Komisi X Sayangkan Sekolah yang Paksakan Siswi Gunakan Atribut Keagamaan

VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyayangkan jika memang ada sekolah negeri/umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang melakukan pemaksaan siswi untuk menggunakan atribut keagamaan di luar keinginan siswi.

Ia menilai pemaksaan di luar kehendak tersebut seharusnya tidak terjadi.

"Saya menyayangkan jika memang sekolah negeri/umum melakukan pemaksaan kepada seorang siswi untuk menggunakan atribut keagamaan di luar kehendaknya. Karena seharusnya atribut keagamaan itu menjadi ranah individu. Lain ceritanya jika sekolah agama/madrasah yang memang memiliki aturan sendiri," ungkap Hetifah, Rabu (3/8/2022), di ruang rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, seperti dilansir laman Parlementaria.

Ditambahkannya, sejatinya tahun 2021, telah terbit SKB 3 Menteri (Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) yang secara prinsip mengatur bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam serta atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Sayangnya SKB tersebut kemudian dibatalkan.

"Jika betul ada pemaksaan, dapat menjadi tanda bahwa memang regulasi semacam SKB 3 Menteri tersebut perlu kita bahas bersama lagi," tegasnya.

Politisi Partai Golkar ini berharap penelusuran terkait kasus yang telah diinisiasi oleh Disdikpora DIY tersebut segera menemukan titik terang agar dapat memberikan solusi terbaik.

Diberitakan sebelumnya, siswi kelas X di SMAN 1 Banguntapan, Bantul, DIY, mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK di sekolah tersebut. Akibatnya, siswi itu disebut depresi dan sampai mengurung diri. @fen

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.