Komisi IX DPR Tegas Intensif Dalami Permasalahan Honorer
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Tuti Nusandari Roosdiono menegaskan Komisi IX fokus mendalami secara intensif terkait permasalahan tenaga kesehatan honorer termasuk status dan kesejahteraannya.
Mengingat, Tuti menyatakan hak untuk bekerja dan mendapat penghidupan yang layak bagi kemanusiaan adalah hak mendasar bagi seluruh warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yang harus diberikan oleh pemerintah.
"Maka, kehadiran pemerintah pusat dan daerah sangat diharapkan terlebih setelah adanya ketentuan UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dimana akan dihapusnya tenaga kerja honorer pada seluruh instansi pemerintah dengan batas waktu hingga November 2023,” ujar Tuti saat memimpin tim kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI dalam pertemuan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (12/9/2022), dilansir dari laman resmi DPR RI.
“Persoalan tenaga kerja honorer ini tentunya tidak hanya pada bidang kesehatan tapi juga pada bidang kerja lainnya, sehingga hal ini juga menjadi perhatian serius pimpinan DPR RI. Mengingat pentingnya persoalan tenaga honorer ini, maka Pimpinan DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus), sehingga akan ditemukan jalan keluar sehingga mereka dapat direkrut menjadi tenaga kerja PPPK,” ujar Tuti.
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menuturkan upaya penataan ASN yang dilakukan pemerintah saat ini tentu akan berdampak pada keberadaan tenaga honorer yang telah ada dan menimbulkan persoalan dimana dengan waktu singkat ini pemerintah pusat dan daerah melakukan proses perekrutan tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sementara, disisi lain diketahui cukup banyak nomenklatur jenis pegawai di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, seperti Tenaga Honorer, Tenaga Ahli, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Pegawai Kontrak, Pegawai Tidak Tetap (PTT), Tenaga Pendamping, Sukarelawan dan sebagainya dengan tingkat pendidikan, keahlian dan standar gaji yang berbeda-beda.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!