Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan dua isu besar yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI, yakni penataan aparatur pemerintahan dan penguatan kapasitas fiskal daerah.
Dalam persoalan ASN, DPR ingin memastikan tidak ada lagi praktik pengangkatan tenaga honorer secara berulang setelah pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Karena itu, revisi UU ASN diharapkan tidak sekadar memperjelas larangan, tetapi juga memberikan konsekuensi bagi pejabat yang melanggar.
Sementara dari sisi fiskal, relaksasi TKD serta pengalihan pembiayaan gaji PPPK guru ke pemerintah pusat diharapkan mampu memberikan ruang gerak lebih besar bagi pemerintah daerah.
Dengan kombinasi penataan kepegawaian dan penguatan fiskal, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa terus dibebani persoalan pengangkatan tenaga honorer maupun keterbatasan ruang anggaran.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!