Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026

Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer

ED
PN
Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Bagikan
Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer

VISI.NEWSKomisi II DPR RI menyiapkan langkah tegas untuk menghentikan praktik pengangkatan tenaga honorer maupun pegawai dengan nomenklatur lain di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Larangan tersebut akan diperkuat dengan ketentuan sanksi melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pelarangan pengangkatan tenaga honorer selama ini dinilai belum cukup efektif karena tidak disertai konsekuensi hukum yang tegas bagi pejabat yang melanggarnya.

Karena itu, Komisi II DPR RI akan memperjuangkan agar revisi UU ASN memuat ketentuan sanksi bagi pejabat yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau menggunakan nomenklatur pegawai lainnya di lingkungan pemerintahan.

"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqinizamy dalam rekaman suara kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Rifqinizamy, sanksi tersebut nantinya tidak hanya bersifat administratif. Komisi II membuka kemungkinan adanya denda hingga sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tetap mengangkat tenaga honorer setelah adanya ketentuan larangan.

"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana," katanya.

Ia menilai keberadaan sanksi menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan penataan ASN benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh tingkatan pemerintahan.

Selama ini, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk menata tenaga non-ASN. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengalihkan penyelesaian status tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, menurut Rifqinizamy, persoalan tenaga honorer tidak akan benar-benar selesai jika pemerintah masih membuka celah untuk melakukan pengangkatan baru setelah proses penataan dilakukan.

"Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah munculnya kembali persoalan tenaga honorer di kemudian hari. Dengan adanya sanksi yang jelas, pejabat di tingkat pusat maupun daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan perekrutan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian negara agar kebutuhan aparatur pemerintah disesuaikan dengan sistem ASN yang berlaku.

Komisi II Soroti Kondisi Fiskal Daerah

Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Rifqinizamy menilai kebijakan relaksasi transfer keuangan daerah (TKD) menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah.

Relaksasi tersebut antara lain dilakukan melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.

Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan tambahan ruang bagi daerah untuk menjalankan berbagai program pembangunan sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

"Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini," tutur Rifqinizamy.

Ia juga mencatat bahwa kebijakan relaksasi TKD tidak berhenti pada tahun anggaran 2026. Pemerintah disebut akan melanjutkan kebijakan tersebut dalam APBN 2027.

"Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027," ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, kesinambungan kebijakan tersebut penting karena kapasitas fiskal daerah sangat menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan ruang fiskal yang lebih longgar, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara lebih optimal sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Gaji PPPK Guru Akan Ditanggung Pusat

Selain kebijakan transfer ke daerah, Komisi II juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait pembiayaan gaji PPPK, khususnya guru di daerah.

Rifqinizamy menilai kebijakan untuk menarik tanggung jawab pembayaran gaji PPPK guru menjadi kewenangan pemerintah pusat akan memberikan dampak positif terhadap struktur APBD.

Selama ini, pembayaran gaji PPPK guru menjadi salah satu komponen belanja yang harus diperhitungkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

Dengan pengalihan tanggung jawab pembayaran kepada pemerintah pusat, beban APBD diharapkan berkurang mulai tahun depan.

"Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengatur belanja sesuai dengan prioritas pembangunan masing-masing.

Pada saat yang sama, pengurangan beban belanja pegawai di daerah diharapkan membuat APBD memiliki fleksibilitas yang lebih baik.

" Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat," pungkasnya.

Penataan ASN dan Penguatan Fiskal

Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan dua isu besar yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI, yakni penataan aparatur pemerintahan dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

Dalam persoalan ASN, DPR ingin memastikan tidak ada lagi praktik pengangkatan tenaga honorer secara berulang setelah pemerintah melakukan penataan tenaga non-ASN melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Karena itu, revisi UU ASN diharapkan tidak sekadar memperjelas larangan, tetapi juga memberikan konsekuensi bagi pejabat yang melanggar.

Sementara dari sisi fiskal, relaksasi TKD serta pengalihan pembiayaan gaji PPPK guru ke pemerintah pusat diharapkan mampu memberikan ruang gerak lebih besar bagi pemerintah daerah.

Dengan kombinasi penataan kepegawaian dan penguatan fiskal, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus menjalankan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa terus dibebani persoalan pengangkatan tenaga honorer maupun keterbatasan ruang anggaran.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.