Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer

ED
PN
Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Bagikan
Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer

VISI.NEWSKomisi II DPR RI menyiapkan langkah tegas untuk menghentikan praktik pengangkatan tenaga honorer maupun pegawai dengan nomenklatur lain di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Larangan tersebut akan diperkuat dengan ketentuan sanksi melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pelarangan pengangkatan tenaga honorer selama ini dinilai belum cukup efektif karena tidak disertai konsekuensi hukum yang tegas bagi pejabat yang melanggarnya.

Karena itu, Komisi II DPR RI akan memperjuangkan agar revisi UU ASN memuat ketentuan sanksi bagi pejabat yang masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau menggunakan nomenklatur pegawai lainnya di lingkungan pemerintahan.

"Karena itu Komisi II DPR RI melalui Prolegnas tahun 2024-2029 terkait dengan revisi Undang-Undang ASN, kami akan memperjuangkan bagaimana adanya sanksi bagi pejabat baik pada tingkat kementerian, lembaga maupun pemerintahan daerah yang tetap mengangkat honorer dan nomenklatur lainnya," ujar Rifqinizamy dalam rekaman suara kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Menurut Rifqinizamy, sanksi tersebut nantinya tidak hanya bersifat administratif. Komisi II membuka kemungkinan adanya denda hingga sanksi pidana bagi pejabat yang dengan sengaja tetap mengangkat tenaga honorer setelah adanya ketentuan larangan.

"Sanksi itu bisa sanksi administratif termasuk sanksi denda dan sanksi pidana," katanya.

Ia menilai keberadaan sanksi menjadi elemen penting dalam memastikan kebijakan penataan ASN benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh tingkatan pemerintahan.

Selama ini, pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk menata tenaga non-ASN. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengalihkan penyelesaian status tenaga honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.