Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer
Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan tambahan ruang bagi daerah untuk menjalankan berbagai program pembangunan sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
"Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini," tutur Rifqinizamy.
Ia juga mencatat bahwa kebijakan relaksasi TKD tidak berhenti pada tahun anggaran 2026. Pemerintah disebut akan melanjutkan kebijakan tersebut dalam APBN 2027.
"Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027," ujarnya.
Menurut Rifqinizamy, kesinambungan kebijakan tersebut penting karena kapasitas fiskal daerah sangat menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan ruang fiskal yang lebih longgar, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara lebih optimal sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Gaji PPPK Guru Akan Ditanggung Pusat
Selain kebijakan transfer ke daerah, Komisi II juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait pembiayaan gaji PPPK, khususnya guru di daerah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!