Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026

Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer

ED
PN
Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Bagikan
Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer

Menurut dia, kebijakan tersebut memberikan tambahan ruang bagi daerah untuk menjalankan berbagai program pembangunan sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.

"Yang pertama, dari sisi transfer keuangan daerah, pemerintah telah melakukan relaksasi terhadap transfer keuangan daerah, baik penambahan DAU maupun pembayaran DBH kurang bayar pada tahun 2026 ini," tutur Rifqinizamy.

Ia juga mencatat bahwa kebijakan relaksasi TKD tidak berhenti pada tahun anggaran 2026. Pemerintah disebut akan melanjutkan kebijakan tersebut dalam APBN 2027.

"Dan kebijakan ini konsisten dilanjutkan terhadap TKD di APBN tahun 2027," ujarnya.

Menurut Rifqinizamy, kesinambungan kebijakan tersebut penting karena kapasitas fiskal daerah sangat menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan ruang fiskal yang lebih longgar, pemerintah daerah diharapkan dapat mengalokasikan anggaran secara lebih optimal sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Gaji PPPK Guru Akan Ditanggung Pusat

Selain kebijakan transfer ke daerah, Komisi II juga menyoroti kebijakan pemerintah terkait pembiayaan gaji PPPK, khususnya guru di daerah.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.