Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026

Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer

ED
PN
Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Bagikan
Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer

Namun, menurut Rifqinizamy, persoalan tenaga honorer tidak akan benar-benar selesai jika pemerintah masih membuka celah untuk melakukan pengangkatan baru setelah proses penataan dilakukan.

"Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah munculnya kembali persoalan tenaga honorer di kemudian hari. Dengan adanya sanksi yang jelas, pejabat di tingkat pusat maupun daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan perekrutan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian negara agar kebutuhan aparatur pemerintah disesuaikan dengan sistem ASN yang berlaku.

Komisi II Soroti Kondisi Fiskal Daerah

Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Rifqinizamy menilai kebijakan relaksasi transfer keuangan daerah (TKD) menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah.

Relaksasi tersebut antara lain dilakukan melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.