Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer
Namun, menurut Rifqinizamy, persoalan tenaga honorer tidak akan benar-benar selesai jika pemerintah masih membuka celah untuk melakukan pengangkatan baru setelah proses penataan dilakukan.
"Karena selama ini pelarangan tidak diikuti dengan adanya sanksi sehingga kemudian kita terus mewarisi problem honorer yang ada di Indonesia yang sekarang sudah kita selesaikan melalui nomenklatur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K," ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah munculnya kembali persoalan tenaga honorer di kemudian hari. Dengan adanya sanksi yang jelas, pejabat di tingkat pusat maupun daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan perekrutan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian negara agar kebutuhan aparatur pemerintah disesuaikan dengan sistem ASN yang berlaku.
Komisi II Soroti Kondisi Fiskal Daerah
Di sisi lain, Komisi II DPR RI juga memberikan apresiasi terhadap sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai mampu memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Rifqinizamy menilai kebijakan relaksasi transfer keuangan daerah (TKD) menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan ruang fiskal yang lebih besar kepada pemerintah daerah.
Relaksasi tersebut antara lain dilakukan melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar pada 2026.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!