Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026 Sustainability Shift Buka Peluang Baru di Lima Sektor Strategis Indonesia 20 Aug 2026 Kertajati Disiapkan Jadi MRO Pesawat Tempur TNI 20 Aug 2026 Bandung Creative Hub, Ruang Gratis Lahirkan Talenta Kreatif 20 Aug 2026 Peraturan Dana Jurnalisme Didorong Segera Disahkan Dewan Pers 20 Aug 2026 Cetak Generasi Petani Masa Depan, University of Melbourne Gandeng IPB dan UGM 20 Aug 2026 tridorian Buka Experience Center Gemini Enterprise di Singapura 20 Aug 2026 Garam Himalaya vs Laut, Mana Lebih Sehat? 20 Aug 2026 Transjakarta Alihkan Koridor 13 Imbas Kendala Teknis di Petukangan 20 Aug 2026 Review Harusnya Horor, Reza Arap Bawa AAA Clan ke Bioskop 20 Aug 2026 Indonesia-Kamboja Bentuk 'Indonesia Desk', Perangi Jaringan Scam Lintas Negara 20 Aug 2026

Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer

ED
PN
Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:03 WIB
Bagikan
Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer

Rifqinizamy menilai kebijakan untuk menarik tanggung jawab pembayaran gaji PPPK guru menjadi kewenangan pemerintah pusat akan memberikan dampak positif terhadap struktur APBD.

Selama ini, pembayaran gaji PPPK guru menjadi salah satu komponen belanja yang harus diperhitungkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

Dengan pengalihan tanggung jawab pembayaran kepada pemerintah pusat, beban APBD diharapkan berkurang mulai tahun depan.

"Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengatur belanja sesuai dengan prioritas pembangunan masing-masing.

Pada saat yang sama, pengurangan beban belanja pegawai di daerah diharapkan membuat APBD memiliki fleksibilitas yang lebih baik.

" Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat," pungkasnya.

Penataan ASN dan Penguatan Fiskal

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.