Komisi II Ancam Pidana Pejabat yang Masih Angkat Honorer
Rifqinizamy menilai kebijakan untuk menarik tanggung jawab pembayaran gaji PPPK guru menjadi kewenangan pemerintah pusat akan memberikan dampak positif terhadap struktur APBD.
Selama ini, pembayaran gaji PPPK guru menjadi salah satu komponen belanja yang harus diperhitungkan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.
Dengan pengalihan tanggung jawab pembayaran kepada pemerintah pusat, beban APBD diharapkan berkurang mulai tahun depan.
"Sehingga kemudian dari sisi batas atas APBD terjadi peningkatan volume atau besaran APBD," jelasnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengatur belanja sesuai dengan prioritas pembangunan masing-masing.
Pada saat yang sama, pengurangan beban belanja pegawai di daerah diharapkan membuat APBD memiliki fleksibilitas yang lebih baik.
" Dari sisi batas bawah yang sekarang kerap kali menghimpit APBD karena adanya kewajiban untuk membayar gaji PPPK, khusus PPPK guru di daerah akan ditarik menjadi ASN pusat," pungkasnya.
Penataan ASN dan Penguatan Fiskal
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!