Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026 Akademi Persib Bandung Lolos Final Hydroplus Soccer League U18 11 Jul 2026 Ole Romeny Tinggalkan Oxford United Gabung Fortuna Sittard 11 Jul 2026 Saat Presiden RI Pilih Tunda Proyek Strategis Demi Selamatkan Stabilitas Ekonomi 11 Jul 2026 Daftar Harga Tiket Konser ENHYPEN di JIS 2027 11 Jul 2026 Profil Tan Kian Konglomerat Properti yang Disorot Kasus Asabri 11 Jul 2026 Arus Kendaraan Menuju Sukabumi Meningkat di Momen Akhir Libur Sekolah 11 Jul 2026 Polisi Periksa 15 Saksi Usai Geledah 12 Lokasi, Termasuk Tan Kian 11 Jul 2026 Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung 11 Jul 2026 Conor McGregor Kembali Hadapi Max Holloway di UFC 329 11 Jul 2026 Jasa Marga Gelar Pemeliharaan Tol Jagorawi, Simak Jadwal dan Titiknya 11 Jul 2026

"Kiai" Cabul Pendiri Ponpes di Pati Terancam 15 Tahun Penjara

ED
Jumat, 8 Mei 2026 | 05:05 WIB
Bagikan
"Kiai" Cabul Pendiri Ponpes di Pati Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi. /visi.news/ai

VISI.NEWS | PATI - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pesantren di Pati memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan korban dan saksi yang mengungkap dugaan praktik pelecehan seksual yang berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan ponpes tersebut.

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.

“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Jaka, Jumat (8/5/2026).

AS dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga menjerat AS menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 418 KUHP tentang persetubuhan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Korban Didoktrin, Baru Berani Bicara Setelah Lulus

Polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mengendalikan korban. AS disebut mendoktrin para santriwati bahwa murid wajib menuruti seluruh perintah guru atau pengasuh pesantren.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.