"Kiai" Cabul Pendiri Ponpes di Pati Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi. /visi.news/ai
VISI.NEWS | PATI - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pesantren di Pati memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan korban dan saksi yang mengungkap dugaan praktik pelecehan seksual yang berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan ponpes tersebut.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, mengatakan AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus terkait pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak.
“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Jaka, Jumat (8/5/2026).
AS dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, polisi juga menjerat AS menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara, serta Pasal 418 KUHP tentang persetubuhan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Korban Didoktrin, Baru Berani Bicara Setelah Lulus
Polisi mengungkap modus yang digunakan tersangka untuk mengendalikan korban. AS disebut mendoktrin para santriwati bahwa murid wajib menuruti seluruh perintah guru atau pengasuh pesantren.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!