KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Kasus Pemerasan

Desi Rossilawati
Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:21 WIB
Bagikan
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo Tersangka Kasus Pemerasan

VISI.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Selain Etik, KPK juga menetapkan dua pejabat Pemkab Sukoharjo lainnya sebagai tersangka.

"KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers, Sabtu (11/7/2026).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yakni:

  1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
  2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko.
  3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

Asep menjelaskan, Etik Suryani diduga menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Menurutnya, Etik diduga meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.

"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (artinya: tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (artinya: kamu ke sini kan tidak membayar"); 'padakno karo bapak' (artinya: samakan dengan bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," ungkap Asep.

Asep menyebut, bupati sebelumnya yang merupakan suami Etik juga pernah memberikan perintah kepada jajaran BPKAD. Ia mengatakan praktik penerimaan setoran tersebut berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar," ungkapnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga ketiga tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.