Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember

Desi Rossilawati Abdul Ghofur
Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:31 WIB
Bagikan
/

Atas dugaan perusakan yang terjadi pada 31 Juli 2026, Candra dan Setio kemudian menempuh langkah pengaduan kepada kepolisian. Pelaporan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Candra berharap laporan bernomor LM/82/VIII/2026 tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk mengusut dugaan perusakan sekaligus mendorong semua pihak agar lebih serius menjaga dan melestarikan objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya di Kabupaten Jember.

“Kami berharap ini benar-benar ditindaklanjuti, sehingga persoalannya menjadi jelas dan ada langkah konkret untuk menjaga serta melestarikan objek cagar budaya di Jember,” pungkasnya.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.