Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember
Atas dugaan perusakan yang terjadi pada 31 Juli 2026, Candra dan Setio kemudian menempuh langkah pengaduan kepada kepolisian. Pelaporan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Candra berharap laporan bernomor LM/82/VIII/2026 tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk mengusut dugaan perusakan sekaligus mendorong semua pihak agar lebih serius menjaga dan melestarikan objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya di Kabupaten Jember.
“Kami berharap ini benar-benar ditindaklanjuti, sehingga persoalannya menjadi jelas dan ada langkah konkret untuk menjaga serta melestarikan objek cagar budaya di Jember,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!