Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember
VISI.NEWS – Dugaan perusakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di kawasan Gumuk Lumpang, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, resmi diadukan ke Polres Jember, Kamis (27/8/2026).
Pengaduan tersebut dilakukan oleh Candra Ary Fianto, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jember, bersama Setio Hadi alias Mas Yopi, pegiat sejarah dan budaya. Surat pengaduan ditujukan kepada Kapolres Jember dengan nomor LM/82/VIII/2026.
Dugaan perusakan diketahui setelah Candra melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Purwoasri, Gumuk Lumpang. Di lokasi tersebut ditemukan adanya dugaan kerusakan terhadap struktur dan tinggalan yang diduga memiliki nilai sejarah serta merupakan bagian dari kawasan Candi Deres.
Candra Ary Fianto mengatakan, pelaporan ke kepolisian merupakan tindak lanjut atas temuan di lapangan sekaligus bentuk upaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan perusakan maupun mengabaikan kelestarian objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Pelaporan ini sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan perusakan maupun mengabaikan kelestarian objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya,” ujar Candra.
Menurut Candra, sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah hukum, dirinya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Olahraga, dan Budaya terkait keberadaan Gumuk Lumpang.
Namun, ia menilai tindak lanjut dari instansi terkait masih berjalan lambat.
“Sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait. Tetapi sampai sekarang tindak lanjutnya belum seperti yang kami harapkan,” katanya.
Karena respons yang dinilai belum maksimal, Candra bersama rekannya, Setio Hadi, kemudian mendatangi Mapolres Jember untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh atas dugaan perusakan tersebut.
Dari hasil konsultasi, keduanya disarankan untuk segera menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Kapolres Jember agar dugaan perusakan Gumuk Lumpang dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Setio Hadi, pegiat sejarah dan budaya, menilai Gumuk Lumpang memiliki arti penting dalam penelusuran sejarah Jember. Menurutnya, kerusakan terhadap struktur atau benda peninggalan masa lalu bukan hanya persoalan kerusakan fisik, tetapi juga berpotensi menghilangkan data sejarah.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya kerusakan fisiknya, tetapi hilangnya data sejarah. Ketika struktur atau benda peninggalan dihancurkan, informasi yang terkandung di dalamnya juga bisa ikut hilang dan sulit dikembalikan,” ujar Setio.
Ia berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi upaya penyelamatan dan perlindungan kawasan Gumuk Lumpang.
“Ini merupakan bagian dari warisan leluhur. Kalau tinggalannya rusak atau hilang, generasi berikutnya bisa kehilangan kesempatan untuk mengetahui sejarah yang sebenarnya,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, kawasan Gumuk Lumpang telah dikaji sejak 1985 hingga 1987 dan disebut telah tercatat di lingkungan Disporabudpar Jember. Keberadaan objek tersebut juga disebut telah dikonfirmasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur.
Objek yang berada di kawasan tersebut berupa struktur bangunan dan benda peninggalan masa klasik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kawasan Candi Deres.
Atas dugaan perusakan yang terjadi pada 31 Juli 2026, Candra dan Setio kemudian menempuh langkah pengaduan kepada kepolisian. Pelaporan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Candra berharap laporan bernomor LM/82/VIII/2026 tersebut dapat menjadi langkah konkret untuk mengusut dugaan perusakan sekaligus mendorong semua pihak agar lebih serius menjaga dan melestarikan objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya di Kabupaten Jember.
“Kami berharap ini benar-benar ditindaklanjuti, sehingga persoalannya menjadi jelas dan ada langkah konkret untuk menjaga serta melestarikan objek cagar budaya di Jember,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!