Ketua Komisi B DPRD Jember Laporkan Dugaan Perusakan Gumuk Lumpang ke Polres Jember
Karena respons yang dinilai belum maksimal, Candra bersama rekannya, Setio Hadi, kemudian mendatangi Mapolres Jember untuk berkonsultasi mengenai langkah hukum yang dapat ditempuh atas dugaan perusakan tersebut.
Dari hasil konsultasi, keduanya disarankan untuk segera menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Kapolres Jember agar dugaan perusakan Gumuk Lumpang dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Setio Hadi, pegiat sejarah dan budaya, menilai Gumuk Lumpang memiliki arti penting dalam penelusuran sejarah Jember. Menurutnya, kerusakan terhadap struktur atau benda peninggalan masa lalu bukan hanya persoalan kerusakan fisik, tetapi juga berpotensi menghilangkan data sejarah.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya kerusakan fisiknya, tetapi hilangnya data sejarah. Ketika struktur atau benda peninggalan dihancurkan, informasi yang terkandung di dalamnya juga bisa ikut hilang dan sulit dikembalikan,” ujar Setio.
Ia berharap laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi upaya penyelamatan dan perlindungan kawasan Gumuk Lumpang.
“Ini merupakan bagian dari warisan leluhur. Kalau tinggalannya rusak atau hilang, generasi berikutnya bisa kehilangan kesempatan untuk mengetahui sejarah yang sebenarnya,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan pelapor, kawasan Gumuk Lumpang telah dikaji sejak 1985 hingga 1987 dan disebut telah tercatat di lingkungan Disporabudpar Jember. Keberadaan objek tersebut juga disebut telah dikonfirmasi oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur.
Objek yang berada di kawasan tersebut berupa struktur bangunan dan benda peninggalan masa klasik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kawasan Candi Deres.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!