Kepala DPMD: Pemekaran Desa Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung kembali menggelar sosialisasi arah kebijakan penataan desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2027 tentang Penataan Desa, di Aula Kantor Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung, Rabu (12/3/2025).
Para peserta sosialisasi tersebut merupakan dari 14 desa asal Kecamatan Paseh, Majalaya dan Ibun Kabupaten Bandung. Mereka adalah para kepala desa, sekretaris desa, ketua dan sekretaris BPD, dan kepala dusun dari masing-masing desa yang sebelumnya disebutkan layak dimekarkan berdasarkan hasil kajian tahun 2021.
Selain itu 14 desa disebutkan memenuhi persyaratan penataan desa atau pemekaran.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung, Tata Irawan Subandi mengatakan bahwa penataan desa di wilayah Kabupaten Bandung ini berharap para perangkat pemerintahan desa dapat memahami arah kebijakan penataan desa yang mengarah pada rencana pemekaran maupun dari perubahan status desa menjadi kelurahan atau dari pemekaran desa menjadi kelurahan.
"Pentingnya ada penataan desa ini, karena banyak batas desa yang tak jelas. Baik karena disebabkan oleh proyek normalisasi sungai dan pembuatan jalan baru atau proyek proyek baru, sehingga batas desa tak jelas. Jadi adanya penataan desa upaya atau jalan untuk memperbaiki batas desa," jelas Tata Irawan didampingi Camat Paseh Asep Darajat saat menyampaikan paparannya.
Tata menuturkan bahwa desa menjadi kelurahan ada peningkatan status. Kelurahan ini dibawah binaan Bidang Tapem (Tata Pemerintahan) di Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, yang saat ini ada anggaran Rp 100 juta per RW untuk meningkatkan pembangunan di kelurahan.
Ia mengatakan penataan desa di Kabupaten Bandung ini merupakan bagian dari kebijakan Bupati Bandung terkait 13 program prioritas yang harus didahulukan.
"Penataan desa ini sebagai program prioritas Bupati Bandung," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!