Kepala DPMD: Pemekaran Desa Untuk Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Tata mengatakan bahwa pada hasil kajian perguruan tinggi, dari 31 kecamatan ada 14 kecamatan layak di dimekarkan di Kabupaten Bandung. Dari 270 desa, sebanyak 127 desa layak dimekarkan. Dari 10 kelurahan, sebanyak 8 kelurahan layak dimekarkan.
"Hasil kajian tahun 2021, 127 desa layak dimekarkan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, penataan desa ini menjadi prioritas," katanya.
Manfaat pemekaran desa, kata Tata Irawan, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, yaitu melalui support anggaran yang digulirkan ke desa melalui pemerintahan di atasnya.
"Pak Bupati pun berharap bisa menggulirkan anggaran ke desa lebih besar, supaya masyarakatnya lebih sejahtera dan makmur," katanya.
Ia mengatakan manfaat pemekaran desa ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Selain itu roda ekonomi masyarakat semakin cepat dan semakin meningkat.
Kepala DPMD menyebutkan urgensi pemekaran desa karena kepadatan penduduk, luas wilayah yang besar, tingkat kesulitan geografis desa, kualitas pelayanan publik, perlu adanya peningkatan pengelolaan Sumber Daya Alam SDA (SDA) dan potensi desa, peningkatan besaran bantuan pusat ke daerah.
Dikatakan, syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.
Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!