Kementerian ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas demi Perkuat Kepastian Hukum
Selain itu, forum diskusi bersama Komisi II DPR RI dimanfaatkan sebagai ruang untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan guna menyempurnakan substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan hukum di sektor pertanahan pada masa mendatang.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI pun berkomitmen melanjutkan penyempurnaan materi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat dipercepat dan menghasilkan dasar hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!