Kementerian ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas demi Perkuat Kepastian Hukum
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat upaya pembentukan payung hukum baru melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan tata kelola pertanahan yang semakin kompleks.
Komitmen itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut didorong oleh kebutuhan untuk menyatukan berbagai aturan pertanahan yang selama ini tersebar dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
"Perkembangan situasi dan fragmentasi regulasi telah memunculkan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Karena itu, RUU ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," ujarnya.
Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai tindak lanjut dari semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dengan tujuan menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan kepastian hukum.
Ia menambahkan, selama ini sejumlah tindakan administrasi pertanahan tidak jarang berkembang menjadi sengketa hukum akibat perbedaan penafsiran maupun ketidakharmonisan regulasi. Kondisi tersebut dinilai perlu diatasi melalui penguatan landasan hukum yang lebih komprehensif.
Dalam proses penyusunannya, Kementerian ATR/BPN juga menginventarisasi berbagai masukan dari unit-unit teknis. Materi yang disiapkan meliputi penguatan pengelolaan ruang berbasis land management paradigm, modernisasi survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan sistem pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, penertiban tanah dan ruang, hingga gagasan pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
Selain itu, forum diskusi bersama Komisi II DPR RI dimanfaatkan sebagai ruang untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan guna menyempurnakan substansi RUU agar mampu menjawab kebutuhan hukum di sektor pertanahan pada masa mendatang.
Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI pun berkomitmen melanjutkan penyempurnaan materi sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah berharap RUU Administrasi Pertanahan dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat dipercepat dan menghasilkan dasar hukum yang lebih kuat bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!