Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Sukabumi Masuk List Rekonstruksi Inpres Jalan Daerah
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi Uus Firdaus. /visi.news/andri
VISI.NEWS - Sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sukabumi yang diusulkan kepada pemerintah pusat melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah Nomor 11 Tahun 2025, masuk dalam daftar ruas yang akan direkonstruksi.
“Jalan-jalan yang kita usulkan ke pusat melalui program Inpres Jalan Daerah, Alhamdulillah, berdasarkan data yang kami terima sudah masuk list rekonstruksi jalan Sukaraja–Pal Dua, Parungkuda–Lambau, Parungkuda–Bojongpari, Pakuwon–Cipeuteuy, kemudian Cijaksa–Mataram,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi Uus Firdaus.
Uus menjelaskan, keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas jalan. Untuk menaikkan tingkat kemantapan jalan sebesar 1 persen saja, pemerintah daerah membutuhkan anggaran sekitar Rp350 miliar.
Sementara itu, pemerintah daerah juga harus mengejar target kemantapan jalan sebesar 66 persen sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Karena itu, dukungan pemerintah pusat dinilai sangat diperlukan.
Ia mengungkapkan, Pemkab Sukabumi telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Bappenas, Komisi V DPR RI, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, guna meyakinkan bahwa Kabupaten Sukabumi layak mendapat perhatian khusus.
“Kita komunikasi dengan Bappenas sudah, Komisi V DPR RI, dengan Kementerian PU sudah, kita yakinkan bahwa Kabupaten Sukabumi dengan 1.347,5 kilometer adalah jalan terpanjang di Jawa Barat, karena terpanjang di Jawa Barat, tingkat kerusakan di Jawa Barat nomor satu, sehingga butuh turun tangan dari pemerintah pusat, supaya kemantapan jalan yang ditargetkan RPJMN 66 persen tercapai,” tuturnya.
Uus berharap rekonstruksi ruas jalan yang telah diusulkan dapat mulai direalisasikan pada 2026. Dengan demikian, beban penanganan jalan pada 2027 akan berkurang dan semakin banyak ruas jalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat dapat segera diperbaiki.
“Mudah-mudahan kemantapan jalan meningkat, kemudian masyarakat yang mengeluh tentang kondisi jalan bisa kita tangani. 2027 agak ringan, apabila inpres ini di 2026 dijalankan,” pungkasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!