Persib Jadikan Piala Presiden 2026 Ajang Persiapan Musim Baru 9 Jul 2026 Iran Serang Pangkalan AS di Teluk, Sirene Udara Aktif di Kuwait dan Bahrain 9 Jul 2026 Laba Naik, BBCA Tetap Jadi Sasaran Utama Aksi Jual Investor Asing 9 Jul 2026 Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50 di Cikampek 9 Jul 2026 Enam Kelompok Ini Diusulkan Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 9 Jul 2026 Jabar Tawarkan Enam Proyek Strategis kepada Investor Malaysia 9 Jul 2026 Tiga Pekerja Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-Gorong Cipayung 9 Jul 2026 11 Pemain Maung Bandung Bela Timnas, Begini Respons Pelatih 9 Jul 2026 Deschamps Percaya Wasit Jaga Keadilan Prancis Kontra Maroko 9 Jul 2026 38 Persen Jalan Kabupaten Sukabumi Perlu Penanganan, Kerusakan Berat Mendominasi 9 Jul 2026 Persib Jadikan Piala Presiden 2026 Ajang Persiapan Musim Baru 9 Jul 2026 Iran Serang Pangkalan AS di Teluk, Sirene Udara Aktif di Kuwait dan Bahrain 9 Jul 2026 Laba Naik, BBCA Tetap Jadi Sasaran Utama Aksi Jual Investor Asing 9 Jul 2026 Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50 di Cikampek 9 Jul 2026 Enam Kelompok Ini Diusulkan Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 9 Jul 2026 Jabar Tawarkan Enam Proyek Strategis kepada Investor Malaysia 9 Jul 2026 Tiga Pekerja Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-Gorong Cipayung 9 Jul 2026 11 Pemain Maung Bandung Bela Timnas, Begini Respons Pelatih 9 Jul 2026 Deschamps Percaya Wasit Jaga Keadilan Prancis Kontra Maroko 9 Jul 2026 38 Persen Jalan Kabupaten Sukabumi Perlu Penanganan, Kerusakan Berat Mendominasi 9 Jul 2026

Usai Datangi Gedung MK, Muzani: MPR dan MK Jalan Sesuai Kewenangannya

Desi Rossilawati
PN
Kamis, 9 Juli 2026 | 11:31 WIB
Bagikan
Usai Datangi Gedung MK, Muzani: MPR dan MK Jalan Sesuai Kewenangannya

Ketua MPR Ahmad Muzani bersama Pimpinan MPR RI lain saat mengunjungi Gedung MK./visi.news/ist

VISI.NEWS - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Ahmad Muzani, menegaskan bahwa MPR sepakat untuk tidak mencampuri urusan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penegasan tersebut disampaikan Muzani seusai pimpinan MPR menggelar silaturahmi dengan pimpinan MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

"Selama ini, baik MPR maupun MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Tadi kami sepakat untuk tidak saling mencampuri urusan kewenangan dan rumah tangga masing-masing," ujar Muzani kepada wartawan.

Kendati demikian, Muzani menyebut kedua lembaga akan tetap menjaga komunikasi, khususnya terkait penafsiran konstitusi.
 
"Tetapi kita saling berkomunikasi untuk memberikan tafsir," tambahnya.

Muzani menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, MPR berwenang mengamandemen konstitusi, sementara MK memiliki kewenangan untuk menafsirkannya.

"Karena undang-undang dasar atau konstitusi kewenangannya ada di dalam MPR, maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang undang-undang dasar tentu saja MPR," kata Muzani.

Oleh karena itu, ia berharap MK dapat mendengarkan pandangan MPR sebelum mengambil keputusan terkait tafsir konstitusi, terutama mengenai latar belakang saat pasal-pasal tersebut disusun atau diamandemen.

Menurutnya upaya ini dinilai penting demi menjaga marwah konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat.

Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut Muzani juga mengatakan bahwa kedua lembaga juga menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyampaian salinan putusan.

"Saya sebagai Ketua MPR dan Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK telah menandatangani MoU. Ke depan, MPR akan menerima salinan setiap ada putusan MK. Dalam banyak hal, MPR juga akan meminta keterangan MK terkait putusan-putusan yang diambil," pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.