Persib Jadikan Piala Presiden 2026 Ajang Persiapan Musim Baru 9 Jul 2026 Iran Serang Pangkalan AS di Teluk, Sirene Udara Aktif di Kuwait dan Bahrain 9 Jul 2026 Laba Naik, BBCA Tetap Jadi Sasaran Utama Aksi Jual Investor Asing 9 Jul 2026 Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50 di Cikampek 9 Jul 2026 Enam Kelompok Ini Diusulkan Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 9 Jul 2026 Jabar Tawarkan Enam Proyek Strategis kepada Investor Malaysia 9 Jul 2026 Tiga Pekerja Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-Gorong Cipayung 9 Jul 2026 11 Pemain Maung Bandung Bela Timnas, Begini Respons Pelatih 9 Jul 2026 Deschamps Percaya Wasit Jaga Keadilan Prancis Kontra Maroko 9 Jul 2026 38 Persen Jalan Kabupaten Sukabumi Perlu Penanganan, Kerusakan Berat Mendominasi 9 Jul 2026 Persib Jadikan Piala Presiden 2026 Ajang Persiapan Musim Baru 9 Jul 2026 Iran Serang Pangkalan AS di Teluk, Sirene Udara Aktif di Kuwait dan Bahrain 9 Jul 2026 Laba Naik, BBCA Tetap Jadi Sasaran Utama Aksi Jual Investor Asing 9 Jul 2026 Presiden Prabowo Resmikan Biodiesel B50 di Cikampek 9 Jul 2026 Enam Kelompok Ini Diusulkan Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta 9 Jul 2026 Jabar Tawarkan Enam Proyek Strategis kepada Investor Malaysia 9 Jul 2026 Tiga Pekerja Tewas Diduga Keracunan Gas di Gorong-Gorong Cipayung 9 Jul 2026 11 Pemain Maung Bandung Bela Timnas, Begini Respons Pelatih 9 Jul 2026 Deschamps Percaya Wasit Jaga Keadilan Prancis Kontra Maroko 9 Jul 2026 38 Persen Jalan Kabupaten Sukabumi Perlu Penanganan, Kerusakan Berat Mendominasi 9 Jul 2026

Adisatrya Dorong Penguatan Regulasi Jaminan Pensiun dan JHT bagi ASN PPPK

Desi Rossilawati
PN
Kamis, 9 Juli 2026 | 11:30 WIB
Bagikan
Adisatrya Dorong Penguatan Regulasi Jaminan Pensiun dan JHT bagi ASN PPPK

Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyoroti belum adanya regulasi khusus yang mengatur Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). 

Adi sapaannya menegaskan bahwa payung hukum untuk hak-hak tersebut mendesak agar dapat diperkuat.

Menurut Adi, banyak dari anggota Komisi VI yang menaruh perhatian besar pada kepastian masa depan para PPPK yang telah memberikan kontribusi nyata bagi negara selama masa bakti mereka.

"Ya regulasinya tentu harus diperkuat, kita ingin pensiunan P3K juga yang sudah mengabdi ke negara selama masa kerjanya juga harusnya mendapatkan hak yang sesuai yang layak," kata Adi kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia mengakui bahwa kendala utama saat ini terletak pada kekosongan atau lemahnya payung hukum yang mengatur jaminan hari tua bagi skema kerja PPPK. Kondisi ini membuat pemenuhan hak pensiun mereka belum bisa dieksekusi secara optimal.

"Cuman mungkin sekarang ini belum didukung oleh aturan dan regulasi yang kuat sehingga kami di Komisi VI tadi juga sudah diangkat dari teman-teman anggota ingin mendorong supaya ini bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Mengenai bentuk hukum dari regulasi baru tersebut, Adi menyatakan bahwa DPR masih mengkaji berbagai opsi.

Komisi VI DPR lanjut Adi, akan segera melakukan koordinasi mendalam dengan kementerian dan lembaga terkait guna merumuskan formulasi hukum yang paling tepat dan cepat diimplementasikan.

"Ya saya belum tahu, ini masih kita bicarakan apakah peraturan menteri atau peraturan pemerintah ini kita mesti bahas dulu dengan pihak-pihak terkait, termasuk mitra kerja kami," pungkasnya.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.