Enam Kelompok Ini Diusulkan Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta
Bus Transjakarta melintas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta./visi.news/Beritanasional.com.
VISI.NEWS - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam golongan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum. Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk kompensasi atau bantuan sosial menyusul rencana penyesuaian tarif Transjakarta.
Ketua DTKJ DKI Jakarta, Sugihardjo, mengatakan penambahan penerima KLG diperlukan sebagai langkah mitigasi sosial dengan mempertimbangkan kelompok masyarakat rentan, berpenghasilan rendah, serta warga dengan kebutuhan mobilitas tinggi.
"Sebagai mitigasi sosial atas penyesuaian tarif, dengan mempertimbangkan kelompok rentan, berpenghasilan rendah, atau memiliki kebutuhan mobilitas tinggi," ujar Sugihardjo dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/7/2026).
Enam golongan yang diusulkan menjadi penerima KLG tersebut meliputi:
Pertama, pendamping penyandang disabilitas berat. DTKJ menilai kelompok ini perlu mendapat fasilitas transportasi gratis karena berperan membantu penyandang disabilitas saat menggunakan layanan transportasi umum.
Kategori tersebut mencakup pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga penyandang autisme berat.
Kedua, pasien rujukan rutin. Kelompok ini diusulkan agar tidak terbebani biaya transportasi ketika harus melakukan perjalanan berulang ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.
"Mereka antara lain pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus," kata Sugihardjo.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!