Enam Kelompok Ini Diusulkan Dapat Kartu Transportasi Gratis Jakarta
Bus Transjakarta melintas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta./visi.news/Beritanasional.com.
VISI.NEWS - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan penambahan enam golongan penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum. Usulan tersebut disampaikan sebagai bentuk kompensasi atau bantuan sosial menyusul rencana penyesuaian tarif Transjakarta.
Ketua DTKJ DKI Jakarta, Sugihardjo, mengatakan penambahan penerima KLG diperlukan sebagai langkah mitigasi sosial dengan mempertimbangkan kelompok masyarakat rentan, berpenghasilan rendah, serta warga dengan kebutuhan mobilitas tinggi.
"Sebagai mitigasi sosial atas penyesuaian tarif, dengan mempertimbangkan kelompok rentan, berpenghasilan rendah, atau memiliki kebutuhan mobilitas tinggi," ujar Sugihardjo dalam keterangannya dikutip, Kamis (9/7/2026).
Enam golongan yang diusulkan menjadi penerima KLG tersebut meliputi:
Pertama, pendamping penyandang disabilitas berat. DTKJ menilai kelompok ini perlu mendapat fasilitas transportasi gratis karena berperan membantu penyandang disabilitas saat menggunakan layanan transportasi umum.
Kategori tersebut mencakup pendamping tunanetra, pengguna kursi roda, penyandang cerebral palsy berat, disabilitas intelektual berat, hingga penyandang autisme berat.
Kedua, pasien rujukan rutin. Kelompok ini diusulkan agar tidak terbebani biaya transportasi ketika harus melakukan perjalanan berulang ke rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.
"Mereka antara lain pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus," kata Sugihardjo.
Ketiga, pelajar dan mahasiswa tidak mampu yang belum mendapatkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). DTKJ mengusulkan kelompok tersebut memperoleh akses transportasi gratis untuk mendukung kegiatan pendidikan.
Sasaran kelompok ini antara lain siswa SMA/SMK swasta, mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta, santri, serta peserta pendidikan nonformal.
Keempat, pencari kerja aktif. DTKJ menilai kelompok ini membutuhkan dukungan transportasi untuk mengikuti pelatihan kerja, menghadiri bursa kerja, maupun menjalani proses wawancara.
Kelompok yang diusulkan meliputi pemegang kartu pencari kerja (AK1), peserta job fair, peserta pelatihan kerja, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sedang mencari pekerjaan.
Kelima, korban bencana dan kebakaran dalam masa pemulihan. Fasilitas KLG diusulkan agar kelompok tersebut tetap dapat melakukan aktivitas penting seperti mengurus dokumen, berobat, maupun bekerja setelah mengalami bencana.
Kelompok ini mencakup korban kebakaran permukiman, banjir, puting beliung, longsor, serta warga yang kehilangan tempat tinggal sementara.
Keenam, pelaku usaha mikro binaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. DTKJ menilai transportasi gratis dapat membantu pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonomi, mengikuti pembinaan, serta menjangkau lokasi usaha dan pemasaran.
Sasaran kelompok tersebut mencakup peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan Pemprov DKI Jakarta, hingga pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan.
DTKJ berharap usulan penambahan penerima KLG tersebut dapat menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan revisi terhadap Pergub Nomor 33 Tahun 2025. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum dengan biaya terjangkau apabila tarif Transjakarta mengalami penyesuaian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!