Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Sukabumi Masuk List Rekonstruksi Inpres Jalan Daerah 9 Jul 2026 Pemilihan BPD Desa Purwoasri Berlangsung Lancar, Camat Gumukmas Harapkan Perkuat Sinergi Pembangunan Desa 9 Jul 2026 Kementerian ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas demi Perkuat Kepastian Hukum 9 Jul 2026 Sekolah Rakyat Jadi Penguat Akses Pendidikan, Pemkab Jember Siapkan Dukungan Penuh 9 Jul 2026 Farhan Halim Siap Pimpin Tim Voli Indonesia di SEA V Cup 2026 9 Jul 2026 AMSI Dukung Panduan UNESCO soal Kompensasi Karya Jurnalistik di Era AI 9 Jul 2026 AS Kembali Serang Iran, 90 Target Militer Jadi Sasaran 9 Jul 2026 Prancis Vs Maroko, Les Bleus Unggul dalam Sejarah Pertemuan 9 Jul 2026 PSIS Semarang Resmi Rekrut Bek Timnas Abduh Lestaluhu 9 Jul 2026 Kronologi Tiga Warga Tewas Akibat Ledakan Mortir di Cipatat 9 Jul 2026 Sejumlah Ruas Jalan Kabupaten Sukabumi Masuk List Rekonstruksi Inpres Jalan Daerah 9 Jul 2026 Pemilihan BPD Desa Purwoasri Berlangsung Lancar, Camat Gumukmas Harapkan Perkuat Sinergi Pembangunan Desa 9 Jul 2026 Kementerian ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas demi Perkuat Kepastian Hukum 9 Jul 2026 Sekolah Rakyat Jadi Penguat Akses Pendidikan, Pemkab Jember Siapkan Dukungan Penuh 9 Jul 2026 Farhan Halim Siap Pimpin Tim Voli Indonesia di SEA V Cup 2026 9 Jul 2026 AMSI Dukung Panduan UNESCO soal Kompensasi Karya Jurnalistik di Era AI 9 Jul 2026 AS Kembali Serang Iran, 90 Target Militer Jadi Sasaran 9 Jul 2026 Prancis Vs Maroko, Les Bleus Unggul dalam Sejarah Pertemuan 9 Jul 2026 PSIS Semarang Resmi Rekrut Bek Timnas Abduh Lestaluhu 9 Jul 2026 Kronologi Tiga Warga Tewas Akibat Ledakan Mortir di Cipatat 9 Jul 2026

Kementerian ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas demi Perkuat Kepastian Hukum

ED
Abdul Ghofur
Kamis, 9 Juli 2026 | 19:08 WIB
Bagikan
Kementerian ATR/BPN Dorong RUU Administrasi Pertanahan Masuk Prolegnas Prioritas demi Perkuat Kepastian Hukum

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat upaya pembentukan payung hukum baru melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional sekaligus menjawab berbagai tantangan tata kelola pertanahan yang semakin kompleks.

Komitmen itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU Administrasi Pertanahan yang digelar bersama Komisi II DPR RI di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU tersebut didorong oleh kebutuhan untuk menyatukan berbagai aturan pertanahan yang selama ini tersebar dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

"Perkembangan situasi dan fragmentasi regulasi telah memunculkan berbagai persoalan dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan. Karena itu, RUU ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional," ujarnya.

Menurutnya, RUU Administrasi Pertanahan disusun sebagai tindak lanjut dari semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), dengan tujuan menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terintegrasi, efektif, dan memberikan kepastian hukum.

Ia menambahkan, selama ini sejumlah tindakan administrasi pertanahan tidak jarang berkembang menjadi sengketa hukum akibat perbedaan penafsiran maupun ketidakharmonisan regulasi. Kondisi tersebut dinilai perlu diatasi melalui penguatan landasan hukum yang lebih komprehensif.

Dalam proses penyusunannya, Kementerian ATR/BPN juga menginventarisasi berbagai masukan dari unit-unit teknis. Materi yang disiapkan meliputi penguatan pengelolaan ruang berbasis land management paradigm, modernisasi survei, pemetaan dan kadaster, penyempurnaan sistem pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, penertiban tanah dan ruang, hingga gagasan pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.