Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah Terkait TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/bbc.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Tiga sprindik tersebut masing-masing terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout), serta perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!