Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah Terkait TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/bbc.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Rumah yang digeledah berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kegiatan penggeledahan berlangsung selama tiga jam.
"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Sabtu (1/8/2026).
Anang menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara TPPU.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.
Meski demikian, Anang belum menjelaskan secara rinci mengenai dokumen atau barang bukti yang diamankan penyidik. Ia menyebut barang bukti tersebut akan melengkapi kebutuhan penyidikan dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Sebelumnya, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU, yakni Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.
Tiga sprindik tersebut masing-masing terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi penyebab pemadaman listrik (blackout), serta perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!