Perjalanan Hukum Razman: Dari Konflik dengan Hotman hingga Digiring ke Penjara

Desi Rossilawati
Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:19 WIB
Bagikan
Perjalanan Hukum Razman: Dari Konflik dengan Hotman hingga Digiring ke Penjara

Pengacara Razman Arif Nasution./visi.news/ist.

VISI.NEWS - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi pengacara Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara setelah putusannya berkekuatan hukum tetap. Kasus yang menjerat Razman berawal dari perseteruannya dengan pengacara Hotman Paris Hutapea pada 2022.

Perselisihan keduanya bermula ketika Razman melaporkan Hotman ke polisi pada April 2022 terkait dugaan unggahan bermuatan asusila di media sosial. Hotman kemudian membalas pernyataan tersebut dan meminta Razman tidak iri maupun menyindir dirinya.

Pada bulan yang sama, Razman kembali melontarkan tudingan dengan menyebut Hotman diduga melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim. Hotman membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan melawan Razman.

Perkembangan kasus berlanjut pada Mei 2022 ketika Hotman melaporkan Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Pada Juli 2022, Iqlima Kim tidak lagi menggunakan jasa Razman sebagai kuasa hukumnya. Saat itu, Iqlima juga menyatakan dirinya menjadi korban malapraktik advokat dan menyebut tidak ada pelecehan yang dilakukan oleh Hotman.

Razman kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada Agustus 2022 terkait laporan yang dibuat Hotman.

Proses hukum memasuki tahap persidangan pada Desember 2024. Dalam perkara tersebut, Razman bersama Iqlima Kim didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Saat persidangan berlangsung pada Februari 2025, Razman dan Hotman sempat terlibat keributan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Insiden tersebut menjadi perhatian publik setelah video kericuhan beredar di media sosial, termasuk aksi salah seorang tim kuasa hukum Razman yang berdiri di atas meja ruang sidang.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.