Perjalanan Hukum Razman: Dari Konflik dengan Hotman hingga Digiring ke Penjara
Pengacara Razman Arif Nasution./visi.news/ist.
Pada Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhkan vonis pada September 2025. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea dan dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
Razman mengajukan banding pada Oktober 2025, namun Pengadilan Tinggi Jakarta pada November 2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, Razman mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Desember 2025.
Pada Mei 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Razman sehingga hukuman satu tahun enam bulan penjara tetap berlaku. Sementara itu, Iqlima Kim juga telah divonis enam bulan penjara hingga tingkat kasasi dan saat ini perkaranya memasuki tahap peninjauan kembali.
Eksekusi terhadap Razman dilaksanakan pada Kamis (25/6/2026). Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima untuk menjalani masa pidananya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor: B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026, perihal penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Razman Arif Nasution," ujar Syarpani saat dikonfirmasi, Jumat (26/6/2026).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!