Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah Terkait TPPU
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah./visi.news/bbc.
VISI.NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Rumah yang digeledah berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kegiatan penggeledahan berlangsung selama tiga jam.
"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Sabtu (1/8/2026).
Anang menyampaikan, dalam penggeledahan tersebut penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara TPPU.
"Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata dia.
Meski demikian, Anang belum menjelaskan secara rinci mengenai dokumen atau barang bukti yang diamankan penyidik. Ia menyebut barang bukti tersebut akan melengkapi kebutuhan penyidikan dan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!