KAJIAN | Tahlilan
Dalam tradisi ini ada tiga poin yang sering dipermasalahkan oleh mereka yang tidak mengamini keberadaannya.
Pertama, mengadiahkan pahala Tahlilan kepada mayit. Kedua, anggapan bid’ah pada perkumpulan dalam acara tahlilan. Ketiga, redaksi tahlilan yang bervariatif.
Namun dalam Sub tinjauan hukum, kita hanya berkonsentrasi pada poin pertama saja, karena poin inilah yang menjadi ruh teradisi Tahlilan.
A. Tinjauan Hukum
Berikut ini kita ketahui dahulu beberapa pengertian pahala. Pahala dalam Bahasa arab disebut dengan kata “الثواب.” Yang bemakna pengganti. Kata الثواب secara definitif memiliki beragam makna, yang dapat diklasifikasikan menjadi dua: Makna yang mengaitkannya dengan keta’atan diri seseorang dan makna yang tidak mengaitkan pada ketaatan.
Pertama, kata الثواب diartikan dengan pemberian yang sesuai (menyenangkan) dengan karakteristik manusia atau sesuatu yang menyebabkan seseorang berhak mendapat rahmat dan ampunan dari Allah SWT, serta syafa’at Rasulullah SAW .
Kedua, kata الثواب diartikan sebagai balasan atas keta’atan seseorang hamba atau diartikan sebagai ukuran balasan yang hanya diketahui oleh Allah SWT yang diberikan kepada hamba-hambanya atas amal-amal saleh mereka.
Dari pemaknaan yang pertama kita dapat mengerti bahwa pahala tidak mesti diperoleh seseorang dari amal salehnya saja. Prinsipnya ialah kenyamanan dan kenikmatan atas rahmat dan maghfirah dari Allah SWT yang dirasakan seseorang. Amal bukan harga mati untuk mendapatkan pahala, bisa saja ia diperoleh dari pemberian atau hadiah orang lain.
B. Khilaf/Perbedaan Ulama
Madzhab Syafi’iyah.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!