KAJIAN | Tahlilan

ED
Senin, 3 Februari 2025 | 03:48 WIB
Bagikan
KAJIAN | Tahlilan

Oleh Gus Basir

TAHLILAN yang berakar dari kata "tahlil" dalam bahasa Arab bermakna mengucapkan kalimah thayibah لااله الا الله (tiada tuhan selain Allah). Tahlil kemudian menjadi istilah rangkaian bacaan yang terdiri dari berbagai dzikir seperti tahmid, tasbih, tahlil, ayat ayat al Qur’an dan do’a. Karena bacaan tahlil lebih dominan dari yang lainnya, maka kata tahlil terpilih menjadi nama rangkaian bacaan tersebut. Lantas dikenallah istillah Tahlilan. Yang berarti kegiatan berkumpul untuk membaca tahlil.

Biasanya Tahlilan yang menjadi tradisi masyarakat Nahdliyin ini digelar pada waktu kematian seseorang sampai hari ketujuh. Lalu secara berurutan pada hari ke empat puluh, seratus, dan hari ke seribu dari hari kematiannya yang disebut istilah Nyewu kemudian setelah itu tahlilan dilaksanakan secara periodik setiap tahun pada tanggal dan bulan kematiannya. Rutinitas tahunan ini dikenal dengan istilah "Haul" yang berasal dari “الحول” (se tahun). Setelah acara tahlilan selesai pada umumnya tuan rumah menghidangkan makanan dan minuman kepada para jama’ah. Selain itu, mereka juga di beri "berkat" buah tangan berupa makanan dengan maksud bersedekah yang pahalanya diperuntukan kepada orang yang “dikirimi“ doa.

Tahlilan diselenggarakan dengan tujuan mengirim pahala dari bacaan-bacaan yang dibaca dan mendo’akan agar amal orang yang ditahlili diterima dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT. Sampai sekarang tradisi yang menjadi identitas masyarakat Nahdliyin ini tidak lepas dari kontroversi. Ada pihak yang menyetujui keberadaannya dan ada pula yang antusias menolak dengan argumennya masing-masing. Oleh sebab itu sering kali kita jumpai kebingungan masyarakat awam menanggapi fenomena ini. Sebagian diantara mereka yang sudah terbiasa melaksanakannya ada yang menjadi ragu bahkan meninggalkannya. Namun banyak pula kelompok masyarakat yang sebelumnya antipati kemudian gemar mengamalkan Tahlilan.

Sebelum terlanjur mengklaim Tahlilan sebagai kegiatan yang salah seperti pendapat sebagian orang, alangkah baiknya bila kita kaji tradisi ini dengan arif dan bijak.

Dalam tradisi ini ada tiga poin yang sering dipermasalahkan oleh mereka yang tidak mengamini keberadaannya.

Pertama, mengadiahkan pahala Tahlilan kepada mayit. Kedua, anggapan bid’ah pada perkumpulan dalam acara tahlilan. Ketiga, redaksi tahlilan yang bervariatif.

Namun dalam Sub tinjauan hukum, kita hanya berkonsentrasi pada poin pertama saja, karena poin inilah yang menjadi ruh teradisi Tahlilan.

A. Tinjauan Hukum

Berikut ini kita ketahui dahulu beberapa pengertian pahala. Pahala dalam Bahasa arab disebut dengan kata “الثواب.” Yang bemakna pengganti. Kata الثواب secara definitif memiliki beragam makna, yang dapat diklasifikasikan menjadi dua: Makna yang mengaitkannya dengan keta’atan diri seseorang dan makna yang tidak mengaitkan pada ketaatan.

Pertama, kata الثواب diartikan dengan pemberian yang sesuai (menyenangkan) dengan karakteristik manusia atau sesuatu yang menyebabkan seseorang berhak mendapat rahmat dan ampunan dari Allah SWT, serta syafa’at Rasulullah SAW .

Kedua, kata الثواب diartikan sebagai balasan atas keta’atan seseorang hamba atau diartikan sebagai ukuran balasan yang hanya diketahui oleh Allah SWT yang diberikan kepada hamba-hambanya atas amal-amal saleh mereka.

Dari pemaknaan yang pertama kita dapat mengerti bahwa pahala tidak mesti diperoleh seseorang dari amal salehnya saja. Prinsipnya ialah kenyamanan dan kenikmatan atas rahmat dan maghfirah dari Allah SWT yang dirasakan seseorang. Amal bukan harga mati untuk mendapatkan pahala, bisa saja ia diperoleh dari pemberian atau hadiah orang lain.

B. Khilaf/Perbedaan Ulama

Madzhab Syafi’iyah.

Perlu dimengerti, maksud dari mengadiahkan pahala ada dua:

1) Menjadikan (Meniati) pahala dari sebuah amal yang dikerjakan agar bisa dinikmati oleh orang lain yang dituju. 2) Berdo’a agar pahala dari amal tersebut bisa dinikmati oleh orang lain.

Dari dua masalah ini kemudian muncul berbagai pandangan dalam madzhab Syafi’iyah. Imam Syafi’i sendiri menyatakan bahwa seseorang tidak bisa menerima pahala bacaan al-Qur’an yang diniatkan orang lain untuk diberikan kepadanya. Pendapat tersebut berbeda dengan kesepakatan Imam Tsalatsah, yakni Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Bukhari. Beliau berdalih dengan firman Allah SWT:

وان ليس للانسان الا ما سعى

“Dan sungguh seseorang manusia tidak mempunyai hak selain pahala dari amal yang telah diusahakannya”. (QS. An-Najm: 39).

Begitu pula Hadits Riwayat Imam Turmudzi:

عن أبي هريرة رضي الله عنه. إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال. اذا مات ابن الإنسان انقطع عنه عمله الأمن ثلاثة.صدقة جارية وعلم ينتفع به وولد صالح يدعو له.

“Dari Abi Hurairah RA, Sungguh Rasulillah SAW telah bersabda, 'Ketika seseorang telah meninggal maka terputuslah darinya ama perbuatannya kecuali tiga perkara, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfa’at dan anak yang saleh yang mendo’akannya”. (HR. Turmudzi).

Dikemudian hari pendapat tersebut menjadi masyhur dalam madzhab Syafi’iyah dengan dukungan beberapa ashhabnya.

Perlu diingat bahwa pendapat Imam Syafi’I pahala tidak akan sampai pada mayit yang dituju kalau memang setelah bacaan al-Qur’an tidak disusul dengan do’a. Oleh sebab itu, bila bacaan tersebut disusul dengan do’a maka pahala yang dihadiahkan akan sampai kepadanya, untuk itu ketentuan ini disepakati dan menjadi Ijma’ para madzhab empat, bahwa doa seseorang yang masih hidup bagi orang yang telah meninggal dunia bisa bermanfa’at baginya.

Seperti penjelasan Syekh sulaiman Muhammad al-Bujairami.

ثم إن محل الخلاف حيث لم يخرجه مخرج الدعاء كان يقول اللهم اجعل ثواب قراءتي لفلان والا كان له اجماعا.

“Kemudian, sungguh yang diperselisihkan ulama adalah jika pengadiahan pahala tidak dijadikan sebuah do’a, seperti Ya Allah! Jadikan pahala bacaan al-Qur’an saya bagi fulan, jika bukan demikian, maka berdasarkan ijma’ ulama pahala itu sampai kepada mayit.

Serta dibuktikan pula dengan adanya syari’at salat jenazah, menurut ke empat Imam madzhab, begitu pula Imam Syafi’i sendiri tentang kemanfa’atan shadaqah bagi pelakunya dan mayit yang disedeqahi, Syekh jalaluddin al-Mahalli menyatakan:

( وينفع الميت صدقة ) عنه ( ودعاء ) له ( من وارث واجنبي ) بالإجماع كما نقله المصنف وغيره قال الشافعي رضي الله عنه وفي وسع الله تعالى أن يثبت المتصدق أيضا.

“Dan shadaqah dari mayit akan bermanfa’at baginya, dan (begitu pula) do’a baginya, dari ahli waris dan orang lain dengan berdasarkan ijma’, sebagaimana penuturan mushanif (An-Nawawi) dan ulama lainnya. Imam Syafi’i berkata: Dan berdasarkan keluasan (Rahmat) Allah Ta’ala (selain memberi pahala kepada mayit) ia akan memberi pahala pula kepada orang yang bersedekah”.

Madzhab Hanabilah

Para ulama madzhab ini menilai bahwa semua pahala ibadah yang kita hadiahkan kepada mayit akan sampai kepadanya tanpa mempertimbangkan apakah disusul dengan do’a atau tidak. Syekh Ibn Qodamah menjelaskan:

واي قربة فعلها وجعل ثوابها للميت المسلم نفعه ذلك أن شاء الله. أما الدعاء والاستغفر والصدقة وأداء الواجبات فلا اعلم فيه خلافا اذا كانت الواجبات مما يدخله النيابة.

“Setiap ibadah yang dilakukan seseorang dan pahalanya ia jadikan bagi mayit muslim maka akan bermanfa’at baginya, InsyaAllah. Sedangkan dalam do'a, istighfar, sedekah dan pelaksanaan kewajiban tidak aku ketahui khilaf ulama, jika kewajiban tersebut termasuk ibadah-ibadah yang bisa digantikan orang lain.”

Kemudian pendapat beliau merujuk kepada al-Qur’an dan Hadits, penerimaan pahala atau manfa’at dari do’a dan istighfar orang lain yaitu:

والذين جاؤا من بعدهم يقولون ربنا اغفرلنا ولاخواننا الذين سبقون بالإيمان ولاتجعل في قلوبنا غلا للذين ءامنوا ربنا انك رءوف رحيم

“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) berdo’a, ” Ya Tuhan kami, berilah ampunan kepada kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu dari kami, dan janganlah engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Tuhan kami, sesungguhnya engkau maha penyantun lagi maha penyayang.” ( QS. Al-Hasyr:10).

Dan ayat Qur'an yang lain

واستغفر لذنبك وللمؤمنين والمؤمنات.

“Mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. (QS. Muhammad:19)

Serta keterangan menurut Hadits sesuai riwayat Imam Muslim yang mengisahkan Nabi Muhammad SAW mengajari istri Abu salamah untuk mendo’akannya:

عن ام سلمة...فلما مات ابو سلمة أتيت النبي صلى الله عليه وسلم. فقلت يا رسول الله إن ابا سلمة قد مات. قال قولي اللهم اغفر لي وله واعقبني منه عقبي حسنة...

"Dari Umm Salamah...Saat Abu Salamah meninggal aku datang Nabi Muhammad SAW, lalu aku berkata, 'Ya Rasulullah! Sungguh Abu Salamah telah meninggal". Nabi Muhammad SAW menjawab, 'Berdo’alah engkau dengan, 'Ya Allah! Ampunilah aku dan dia serta balaslah aku dengan balasan yang baik. (HR. Muslim).

Dan banyak lagi hadits yang menyatakan sampainya pahala serta do’a orang yang hidup bermanfa’at bagi si mayit seperti qadha haji, puasa dan lain nya.

C. Permasalahan Seputar Tahlilan

(Bersambung)

  • Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.