KAJIAN | Memahami Bid'ah (Bagian 2)
"Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang orang yang mempunyai pandangan". (QS Al Hasyr : 2 ).
Dengan begitu ayat ini secara tegas melegalkan Qiyas. Penggunaannya sebagai dalil, hukum dibenarkan pula oleh Rasulullah SAW.
Beliau bersabda, "Sungguh Rasulullah SAW saat mengutus Mu'adz ke Yaman berkata, 'Bagaimana jika kamu ditanya tentang hukum?' Ia menjawab, 'Aku menghukumi dengan Kitabullah'. Nabi SAW bertanya, 'Jika tidak kamu temukan dalam kitabullah?'. Jawabanya, 'Maka dengan sunnah Rasul SAW'. Desak Nabi SAW, 'Jika tidak kamu temukan dalam Sunnah Rasul SAW dan Kitabullah?'. Ia menjawab, 'Aku maksimalkan pendapatku dan tidak Aku lakukan dengan sebarangan'. Lalu Rasulullah SAW menepuk dada Mu'adz dan bersabda, 'Segala puji bagi Allah SWT yang telah menolong utusan Rasulullah SAW dengan hal yang membuatnya rela". ( HR.Abu Dawud dan Jama'ah).
Itulah sementara penjelasan beserta sumber hukum Islam sesuai dalil Qur'an dan As Sunnah.
Masih panjang dan luas pembahasan mengenai problematika hukum yang selalu dianggap rendah ketika tidak ada dalil Al Qur'an dan Hadits.
Untuk itu, kita bersambung di bahasan selanjutnya yang akan menjelaskan, 'Bid'ahkah Setiap Hal Yang Tidak Dilakukan Nabi?'.
Ikutilah terus kajian ini mudah mudahan ada manfaatnya. Amiin.
- Gus Basir Ketua LBM MWC NU Jatitujuh & Pimpinan Majelis Dzikir Sabilul Ghafilin, Sumur Wetan Cipaku, Jatitengah, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!